Aktivitas tambang batu bara di Desa Massenrengpulu, Bone, diduga tak berizin dan masih berlangsung (Dok. Ilustrasi)
SulawesiPos.com – Aktivitas pertambangan batu bara di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, kembali menuai sorotan. Kegiatan yang disebut berlangsung di kawasan bekas tambang PT Pasir Walanae itu diduga berjalan tanpa izin, namun hingga kini aktivitas tersebut disebut masih berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan bahkan diduga lebih sering dilakukan pada malam hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan.
Ironisnya, meski lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Bone, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Lamuru, AKP Andi Jalaluddin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mereka berharap pemerintah maupun aparat terkait tidak membiarkan aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan.
Menurut sumber media ini, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan potensi kerugian negara dan daerah apabila kegiatan benar-benar dilakukan tanpa perizinan.
“Kalau memang tidak memiliki izin, pemerintah harus bertindak. Jangan sampai aktivitas terus berjalan sementara daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Pasalnya, kegiatan usaha yang tidak memiliki izin berpotensi tidak memberikan kontribusi penerimaan daerah sebagaimana usaha pertambangan yang legal dan memiliki perizinan.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan juga lepas tangan. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Prov. Sulsel, Jamaluddin, S.T. M.T mengaku jika Dinas ESDM Sulsel, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap tambang batu bara.
Ia menyebut, persoalan perizinan dan dokumen lingkungan pertambangan batu bara menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami di ESDM Sulsel tidak punya kewenangan, Dinda, jika itu menyangkut tambang batubara. Semuanya di kementerian lingkungan hidup baik itu izinnya maupun Amadal,” tutupnya.
Namun demikian, apabila aktivitas pertambangan tersebut benar-benar tidak memiliki izin, menurut Jamal, aparat kepolisian semestinya dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Kepala Desa Massenrengpulu Kecamatan Lamuru, Wahyudi membenarkan adanya lokasi tambang batubara diduga tak berizin di wilayahnya. Ia mengaku, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Ia mengaku memiliki kewajiban untuk menegur karena lokasi aktivitas berada dalam wilayah administrasi Desa Massenrengpulu, terlebih jika kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin.
Namun ada hal yang cukup mengejutkan. Kepala desa mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang mengelola aktivitas tambang tersebut.
“Kita sudah layangkan teguran berkali-kali ke pengelolanya,” tutupnya. (kar)