Categories: Sulsel

Pemilih Sulsel Bertambah 30.471 Orang, Total Capai 7,04 Juta

SulawesiPos.com – Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah 30.471 orang pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026.

Total pemilih di 24 kabupaten/kota kini mencapai 7.044.182 orang, dengan rata-rata tambahan berasal dari pemilih pemula.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel Romy Harminto mengatakan, jumlah tersebut meningkat 0,43 persen dibandingkan PDPB triwulan II 2026 yang mencatat 7.013.711 pemilih.

“Jumlah pemilih di Sulsel setelah dimutakhirkan bertambah 30.471 orang,” kata Romy saat rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Sulsel, Makassar, dikutip Antara, Jumat (2/10/2026).

Dari total tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 3.430.322 orang dan perempuan 3.613.860 orang. Penambahan terdiri atas 16.134 pemilih laki-laki dan 14.337 pemilih perempuan.

Menurut KPU Sulsel, rata-rata penambahan berasal dari pemilih pemula. Perubahan data juga mencakup pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili, hingga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

Daerah dengan Penambahan Pemilih Terbesar

Lima daerah dengan penambahan jumlah pemilih terbanyak pada PDPB triwulan III 2026 yakni:

  • Kabupaten Gowa: bertambah 4.576 pemilih
  • Kota Makassar: bertambah 4.017 pemilih
  • Kabupaten Maros: bertambah 3.293 pemilih
  • Kabupaten Bone: bertambah 2.875 pemilih
  • Kabupaten Luwu Timur: bertambah 2.509 pemilih

Dari sisi jumlah keseluruhan, Kota Makassar menjadi daerah dengan pemilih terbanyak di Sulsel, yakni 1.087.730 orang.

Disusul Kabupaten Bone sebanyak 626.014 pemilih dan Kabupaten Gowa 607.766 pemilih.

Sementara tiga daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni:

  • Kabupaten Kepulauan Selayar: 107.095 pemilih
  • Kota Parepare: 115.870 pemilih
  • Kota Palopo: 132.425 pemilih

Romy mengatakan, proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan mencermati kondisi faktual dan administrasi kependudukan.

KPU juga menerima masukan dari Bawaslu maupun stakeholder sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti,” ujar Romy.

Masukan tersebut, lanjut dia, menjadi bahan bagi KPU kabupaten/kota dalam pemutakhiran data berikutnya apabila telah didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

PDPB menjadi bagian dari upaya KPU menjaga data pemilih tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Pemutakhiran dilakukan dengan mencermati berbagai sumber data serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap warga negara dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

“Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan bagi KPU untuk memastikan perubahan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hasil PDPB triwulan III 2026 selanjutnya menjadi salah satu basis pelaksanaan PDPB triwulan IV 2026.

KPU Sulsel terus melakukan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dinamika data pemilih di masing-masing wilayah.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: KPU Sulsel Pemilih Pemula peserta pemilih