Gubernur Sulsel memastikan pemerintahan Gowa tetap berjalan setelah Bupati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.
SulawesiPos.com – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Andi Sudirman mengatakan, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas pemerintahan untuk sementara waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah itu dilakukan sembari menunggu proses administrasi penetapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Andi Sudirman, keberadaan wakil kepala daerah menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika kepala daerah menghadapi proses hukum.
Pemprov Sulsel, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Di sisi pemerintahan daerah, Andi Sudirman meminta seluruh jajaran Pemkab Gowa tetap bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
Program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat juga diminta tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksana tugas,” pungkasnya.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman sebelumnya juga menyampaikan bahwa Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku sampai proses administrasi penetapan Plt selesai.
Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya pada periode 2025 hingga 2026.