Bea Cukai Sulbagsel menyita 4.446 liter MMEA impor ilegal hingga Agustus 2026, turun 26 persen dari 6.005 liter pada periode yang sama 2025. (Dok. Ilustrasi)
SulawesiPos.com – Penyitaan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) turun 26 persen hingga Agustus 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski demikian, nilai barang yang diamankan masih mencapai Rp1,63 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp530 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan penurunan jumlah sitaan tersebut dapat mencerminkan perubahan pola peredaran maupun keberhasilan pencegahan di pintu masuk wilayah Sulbagsel.
“Penurunan ini mengindikasikan perubahan pola peredaran atau keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel,” kata Martha, Jumat (25/9/2026).
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Sulbagsel mengamankan 4.446 liter minuman beralkohol impor ilegal dari berbagai merek. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan 6.005 liter yang disita pada periode yang sama tahun 2025.
Penurunan juga terlihat pada nilai barang dan potensi kerugian negara. Pada 2025, nilai barang sitaan mencapai Rp2,78 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp890 juta. Sementara pada 2026, nilai barang yang diamankan tercatat Rp1,63 miliar.
Martha menjelaskan, minuman beralkohol impor ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Modus yang ditemukan antara lain menghindari pos kepabeanan, menggunakan pita cukai palsu, hingga membawa barang melebihi batas muatan penumpang.
“Ada yang resmi dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini merugikan negara dan langsung diamankan oleh anggota,” ujarnya.
Bea Cukai Sulbagsel melakukan penindakan terhadap minuman beralkohol impor ilegal karena peredarannya tanpa dokumen resmi berpotensi merugikan penerimaan negara.