Guru Besar dalam bidang Ekonomi Moneter Internasional FEB Unhas menilai kemampuan membayar harus menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah sebelum mengambil utang melalui obligasi
SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027 sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Rencana tersebut mencakup sejumlah proyek, mulai dari LRT hingga fasilitas kesehatan, pendidikan, pengendalian banjir, dan rumah susun.
Menanggapi rencana tersebut, Guru Besar dalam bidang Ekonomi Moneter Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE, MA, CWM, CRBC, menilai kemampuan membayar harus menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah sebelum mengambil utang melalui obligasi.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya melihat besarnya APBD saat ini, tetapi perlu menghitung kemampuan PAD dan penerimaan yang relatif stabil untuk membayar bunga serta pokok obligasi hingga jatuh tempo.
“Kemampuan membayar harus menjadi pertimbangan pertama, bukan kemampuan meminjam. Jangan melihat hanya besarnya APBD hari ini,” jelas Prof. Anas kepada SulawesiPos.com, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, perhitungan tersebut juga harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya perlambatan ekonomi yang dapat memengaruhi penerimaan daerah.
Selain kemampuan membayar, Prof. Anas menilai utang daerah harus diarahkan untuk membiayai aset yang produktif dan memiliki umur manfaat panjang.
Pemerintah daerah perlu menghitung manfaat ekonomi dan fiskal dari setiap proyek yang akan dibiayai melalui obligasi.
Menurutnya, tidak semua proyek yang memberikan manfaat sosial otomatis layak dibiayai dengan utang. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kewajiban yang muncul tidak membebani pemerintahan berikutnya secara berlebihan.
“Obligasi daerah bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi juga jangan dianggap sebagai ‘uang tambahan’ bagi APBD. Obligasi adalah instrumen untuk memindahkan sumber daya dari masa depan ke masa sekarang,” katanya.
Oleh karena itu, ukuran kelayakan obligasi tidak hanya terletak pada boleh atau tidaknya pemerintah daerah berutang.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan manfaat ekonomi dan sosial dari proyek yang dibiayai lebih besar daripada seluruh biaya utang.
Rencana penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat membuka Capacity Building Penerbitan Obligasi Daerah di Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2026).
Saat itu, Pramono menyebut penerbitan obligasi senilai Rp3,5 triliun telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD 2027.
Obligasi direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun, sementara besaran kupon akan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.
Menanggapi jenis proyek tersebut, Prof. Anas menyarankan agar pemerintah daerah melakukan seleksi proyek antara dimensi revenue potential dengan sosial economic impact.
Menurutnya, proyek dengan dampak ekonomi-sosial tinggi sekaligus memiliki sumber penerimaan yang relatif jelas dapat menjadi prioritas.
Sementara proyek dengan dampak sosial sangat tinggi tetapi potensi pendapatannya rendah tetap penting, namun pembiayaannya dapat dikombinasikan dengan sumber lain.
“Prioritas tertinggi adalah proyek dengan dampak ekonomi-sosial tinggi sekaligus mempunyai penerimaan yang relatif jelas,” jelasnya.
Untuk proyek yang manfaat sosialnya tinggi tetapi tidak memiliki pendapatan langsung, pembiayaan dapat dikombinasikan melalui APBD, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), transfer pemerintah pusat, maupun skema lainnya.
Prof. Anas menilai keberhasilan obligasi daerah tidak cukup diukur dari seberapa besar pendapatan yang dihasilkan proyek.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menghitung seberapa besar manfaat ekonomi yang tercipta dibandingkan dengan biaya bunga dan pokok yang nantinya harus ditanggung masyarakat.
Dengan perhitungan tersebut, pemerintah daerah dapat membedakan apakah utang yang diambil benar-benar menjadi utang produktif atau hanya menunda beban fiskal ke masa mendatang.
Terkait kemungkinan instrumen serupa diterapkan di Sulawesi Selatan, Prof. Anas menilai daerah di Sulsel memiliki peluang menerbitkan obligasi daerah.
Namun, kapasitas tersebut harus dihitung pada masing-masing pemerintah daerah, bukan hanya berdasarkan besarnya perekonomian Sulsel.
Menurutnya, terdapat tiga indikator awal yang perlu diperiksa, yakni kemandirian PAD, ruang fiskal dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta kualitas proyek yang akan dibiayai.
“Obligasi seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan produktif, bukan cara menutup kekurangan APBD,” tegasnya.
Daerah yang ingin menggunakan obligasi harus memiliki kemampuan mengubah dana utang menjadi aset produktif sekaligus memastikan kewajiban pembayarannya tidak mengganggu pelayanan publik.
“Daerah yang layak menerbitkan obligasi bukan daerah yang paling membutuhkan uang, melainkan daerah yang paling mampu mengubah utang menjadi aset produktif dan sekaligus mampu membayarnya kembali tanpa mengorbankan pelayanan publik,” pungkas Prof. Anas.