Kasus PBG Gowa terus dikembangkan. Polisi telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
SulawesiPos.com — Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus dikembangkan polisi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Senin (21/9/2026), tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Puluhan personel tiba di kedua lokasi yang berada berdekatan tersebut sekitar pukul 15.50 WITA. Petugas kemudian memasuki sejumlah ruangan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena kegiatan masih berlangsung.
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.
Sehari sebelum penggeledahan, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (20/9).
Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Pengembangan penyidikan juga menyasar transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar untuk menelusuri transaksi tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar masih menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG serta SLF di Gowa.