Polda Sulsel ungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan 17 tersangka dan menyita 18.905 liter Biosolar dan Pertalite.
SulawesiPos.com — Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang periode Agustus-September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan menyita 18.905 liter BBM jenis Biosolar dan Pertalite.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 12.542 liter merupakan Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
“Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain BBM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Barang bukti tersebut berupa 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.
Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Polisi menemukan beragam modus, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, penampungan BBM dalam jumlah besar hingga pengangkutan BBM tanpa izin.
Menurut Djuhandhani, pengungkapan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat kepolisian. Ia pun memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.
Sebelumnya, Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan menyita kapal tanker serta puluhan kendaraan truk.
Pengungkapan itu kemudian dilanjutkan dengan penindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Agustus-September 2026.
Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel menjadi salah satu jajaran yang mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Dua pelaku ditangkap dalam dua kasus dengan modus menggunakan tangki modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor polisi, satu pompa sedot, serta tiga barcode MyPertamina yang digunakan untuk mengisi BBM di SPBB.
Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Kota Makassar dengan empat tersangka.
Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.
Penindakan juga dilakukan jajaran Polres di sejumlah daerah. Polres Kota Parepare mengungkap dua kasus dengan dua tersangka yang menggunakan modus memodifikasi tangki kendaraan.
Polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode MyPertamina.
Di Polres Toraja Utara, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu mobil tangki yang berisi 400 liter solar tanpa izin dari pihak berwenang.
Kemudian Polres Wajo mengungkap satu kasus dengan enam tersangka. Modus yang digunakan yakni menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.
Polres Bulukumba juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Barang bukti yang disita berupa satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Sementara itu, Polres Kepulauan Selayar mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal dengan harga tinggi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2.600 liter solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHPidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.