Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid melakukan konsultasi ke Inspektorat Sulsel untuk mencegah keterlambatan gaji ASN
SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengambil langkah antisipasi agar pergantian sejumlah pejabat tidak menghambat pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
Pemkab Gowa berkonsultasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan aspek administrasi dan kewenangan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, Bupati Gowa, Husniah Talenrang menonaktifkan enam pejabat Pemkab Gowa mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut disampaikan langsung Husniah saat memberikan keterangan di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat malam (21/8/2026).
Pergantian tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN terkait kemungkinan terhambatnya pembayaran gaji pegawai.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, memastikan pejabat pelaksana tugas terus berupaya agar pembayaran gaji dan TPP ASN tetap dapat dilakukan tepat waktu.
Menurut Firdaus, konsultasi dengan Inspektorat Sulsel diperlukan untuk memperjelas sejumlah aspek administratif dan kewenangan setelah terjadi perubahan pejabat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konsultasi tersebut, Pemkab Gowa memastikan pembayaran gaji ASN pada prinsipnya dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Bupati Gowa terkait penunjukan pejabat pelaksana tugas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk Plt Sekda dan Plt Kepala BPKAD.
Namun, kewenangan Plt Kepala BPKAD perlu ditegaskan secara eksplisit dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Penegasan itu mencakup kewenangan untuk bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD).
Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian administratif dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami sedang berupaya agar proses pembayaran, khususnya gaji dan TPP, dapat berjalan tepat waktu. Kami memahami kekhawatiran teman-teman ASN,” ujar Firdaus.
Ia meminta ASN Gowa bersabar selama proses transisi berlangsung. Menurutnya, koordinasi dan konsultasi terus dilakukan agar persoalan administrasi maupun kewenangan tidak menimbulkan hambatan dalam pembayaran hak ASN.
Di sisi lain, Firdaus berharap pejabat lama di lingkungan Pemkab Gowa turut membantu memperlancar proses transisi pemerintahan.
Dukungan tersebut dinilai penting karena sejumlah pekerjaan mendesak tetap harus berjalan meski terjadi pergantian pejabat.
“Saya meminta dan sangat berharap agar para pejabat lama, baik Eselon II maupun Eselon III dan IV, bisa membantu mempercepat proses ini,” katanya.
Firdaus mengakui koordinasi sejumlah pekerjaan mendesak sempat menghadapi kendala dalam beberapa hari terakhir karena minimnya dukungan dari pejabat sebelumnya.
Ia menilai pengalaman dan pengetahuan teknis pejabat lama masih dibutuhkan untuk memastikan proses administrasi pada masing-masing perangkat daerah berjalan lancar.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersama-sama membantu proses transisi ini,” pungkasnya.