Aan Kurniawan, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga asal Barru di Palu, saat diamankan petugas. dok/infopalu
PALU — Aan Kurniawan (32), tersangka pembunuhan kasus satu keluarga asal Barru, Sulawesi Selatan di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi setelah hampir sebulan buron.
Aan ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palu di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Ia sebelumnya hampir sebulan menjadi buronan setelah peristiwa berdarah yang terjadi pada 26 Juli 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga sakit hati menjadi motif sementara yang mendorong Aan melakukan penganiayaan terhadap keluarga korban.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan, dugaan motif tersebut disampaikan langsung oleh tersangka saat menjalani pemeriksaan.
“Setelah kami amankan tadi, kami langsung menanyakan kepada tersangka. Pengakuannya, motifnya karena sakit hati,” ujar Ismail Boby.
Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan Aan dan korban yang sebelumnya sama-sama pernah bekerja di tempat pemotongan ayam milik Haji Soekardi.
Namun, polisi masih mendalami persoalan pribadi yang membuat Aan menyimpan sakit hati hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
Berdasarkan keterangan tersangka yang diperagakan dalam prarekonstruksi, Aan terlebih dahulu terlibat perselisihan dengan korban.
Ia kemudian menghadang korban bersama istrinya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi.
Setelah kejadian tersebut, Aan bergerak menuju rumah korban.
Ia sempat berusaha masuk melalui pagar bagian depan rumah, tetapi upaya itu tidak berhasil.
Aan kemudian mencari jalan lain hingga akhirnya masuk melalui bagian belakang rumah.
Dari rangkaian tersebut, polisi masih mendalami tindakan yang dilakukan Aan setelah berhasil masuk ke rumah korban hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan tiga anggota keluarga menjadi korban.
Peristiwa itu menewaskan Jamil, istrinya, Nurhanisa, serta anak mereka yang masih berusia dua tahun.
Nurhanisa sempat mendapat perawatan akibat luka serius yang dialaminya sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi juga telah mengamankan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu barang bukti dalam penyidikan.
Usai kejadian, Aan diduga melarikan diri dan bersembunyi di kawasan bekas likuefaksi Balaroa.
Polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaannya setelah melakukan pencarian selama hampir satu bulan.
Saat ditangkap di rumah keluarganya, Aan disebut tidak memberikan perlawanan.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang menewaskan satu keluarga tersebut.
Polresta Palu kini masih mendalami keterangan Aan, termasuk motif sakit hati yang disampaikannya kepada penyidik serta rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah pembunuhan.
Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan lainnya untuk memastikan secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polresta Palu.