Categories: Sulsel

Terungkap! Tiga Buruh di Bulukumba Enam Kali Curi Hasil Bumi Milik Bos, Kerugian Capai 71 Juta

SulawesiPos.com – Tiga buruh harian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah diduga berulang kali mencuri kopra dan kakao milik bos mereka.

Ketiganya, AK (26), SY (29), dan FR (18), diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp71 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV gudang di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Dalam rekaman tersebut, ketiga pelaku terlihat mengambil kopra tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga buruh tersebut.

“Korban mengecek CCTV dan melihat ketiga pelaku mengambil kopra dari gudang tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan ketiganya,” ujar Imran kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Terungkap Setelah Ambil 700 Kg Kopra

Penangkapan dilakukan setelah ketiganya diduga mencuri 13 karung kopra dari gudang milik korban pada Senin (17/8/2026) dini hari. Total kopra yang diambil mencapai sekitar 700 kilogram.

Dari pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Polisi kemudian mengembangkan kasus setelah memeriksa ketiga pelaku. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kopra hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial A di Kecamatan Ujung Loe.

Tim URC Resmob Polres Bulukumba selanjutnya bergerak mengamankan A beserta barang bukti kopra.

“Setelah kami interogasi, mereka mengaku menjual kopra tersebut kepada A. Tim URC Resmob Polres Bulukumba kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti kopra,” jelasnya.

Enam Kali Beraksi di Lokasi yang Sama

Penyidikan polisi mengungkap dugaan pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ketiga pelaku mengaku telah mengambil hasil bumi dari gudang yang sama sebanyak enam kali.

Empat aksi menyasar kopra, sedangkan dua lainnya menyasar kakao. Jika seluruh kejadian digabungkan, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp71 juta.

“Pengakuan sementara, mereka sudah melakukan pencurian empat kali untuk kopra dan dua kali untuk cokelat di tempat yang sama. Total kerugian korban dari seluruh kejadian sekitar Rp71 juta,” kata Imran.

Polisi menyebut ketiga pelaku merupakan buruh yang bekerja kepada korban. Mereka diduga memanfaatkan akses ke tempat penyimpanan hasil bumi untuk mengambil kopra dan kakao pada malam hari.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil pikap warna putih dan 13 karung kopra sebagai barang bukti.

Sementara itu, A yang diduga membeli kopra dari ketiga pelaku mengakui telah melakukan transaksi. Namun, kepada polisi, A mengaku tidak mengetahui bahwa kopra yang dibelinya merupakan hasil pencurian.

“Untuk penadah, dia mengakui membeli kopra dari ketiga pelaku, tetapi keterangannya sementara mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian,” pungkasnya.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid hasil bumi kasus pencurian Berita Bulukumba