Categories: Sulsel

Polisi Bongkar Peracikan Narkoba Cair di Maros, 84 Botol Disita

SulawesiPos.com – Polisi membongkar praktik peracikan dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan menangkap dua pria berinisial TS (35) dan MP (35), serta menyita total 84 botol cairan yang mengandung MDMB-4en-PINACA dari rangkaian pengungkapan yang dikembangkan dari laporan warga dan penelusuran di sejumlah titik.

Kasus ini menyedot perhatian karena dua pelaku disebut meracik cairan sintetis dari sebuah kamar kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai, lalu memasarkannya ke pembeli secara jarak jauh, dengan sebagian besar pasar disebut berada di wilayah Makassar.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba sintetis.

“Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada orang dicurigai melakukan pengedaran narkoba jenis sintetis. Kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Devi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 47 botol cairan sintetis bersama sejumlah peralatan yang dipakai untuk proses peracikan, seperti mixer mini, gelas atau botol takaran, botol bekas alkohol, alat suntik, dan pewarna makanan.

Pengembangan perkara kemudian membawa petugas ke titik lain yang diduga berkaitan dengan distribusi barang itu.

Polisi lalu kembali menemukan 34 botol cairan sintetis yang dikemas dengan lakban merah, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 84 botol, terdiri atas 82 botol kecil dan dua botol besar.

Jalur Bahan dari Jawa, Pasar Disebut Banyak di Makassar

Devi menyebut nilai seluruh cairan sintetis itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta jika habis terjual.

Untuk kemasan 4 mililiter, cairan tersebut disebut dijual sekitar Rp500 ribu per botol.

Menurut polisi, cairan itu dapat digunakan dengan mencampurkannya ke cairan vape atau disemprotkan ke tembakau yang kemudian dikenal sebagai tembakau sintetis.

“Para pelaku mengakui meracik dan membuat sendiri cairan sintetis tersebut di kamar kosnya di Kawasan Mandai. Dengan bahan utamanya dikirim dari luar Sulawesi Selatan, yakni Jawa dan Jakarta,” ujar Devi.

Ia menambahkan bahan tersebut tidak dibawa langsung oleh pelaku, melainkan dikirim menggunakan jasa ekspedisi agar tidak mencurigakan.

Dalam pemasarannya, para pelaku disebut tidak berkomunikasi langsung dengan pembeli, melainkan mengandalkan media sosial, salah satunya Instagram.

“Pengedar hanya menerima titik koordinat yang dikirim pemesan untuk mengantarkan barang. Sebagian besar pasarnya berada di wilayah Makassar, meskipun pelaku tinggal di Mandai, Maros,” pungkasnya.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: AKBP Devi Sujana Makassar Maros narkoba Polres Maros Sulawesi Selatan Tembakau Sintetis