DPRD Sulsel menyepakati tarif PBB-KB naik menjadi 9 persen dalam rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).
SulawesiPos.com – DPRD Sulawesi Selatan menyepakati penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB dari 7,5 persen menjadi 9 persen dalam Rapat Paripurna di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kesepakatan itu menjadi salah satu poin utama dalam persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Salman Alfariz Karsa, mengatakan angka 9 persen dipilih setelah pembahasan panjang yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, pemerintah provinsi semula mengusulkan kenaikan tarif PBB-KB dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Namun Pansus akhirnya menyepakati kenaikan yang lebih moderat sebesar 1,5 persen sehingga tarif final ditetapkan di angka 9 persen.
Pansus menilai kenaikan sampai batas maksimal 10 persen akan berdampak terlalu luas karena bahan bakar berhubungan langsung dengan biaya transportasi, distribusi barang, dan mobilitas harian masyarakat.
Karena itu, DPRD Sulsel memandang penetapan tarif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menekan biaya operasional pelaku usaha maupun beban hidup warga.
“Kami ingin penyesuaian tarif tetap wajar dan tidak membebani masyarakat. Kenaikan BBN-KB ditahan untuk kendaraan murah, sedangkan kenaikan PBB-KB kami turunkan dari usulan semula demi menjaga daya beli dan kelancaran distribusi barang,” tandas Salman.
Selain PBB-KB, rapat paripurna juga menyetujui penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB.
Pemerintah provinsi mengusulkan tarif BBN-KB naik dari 7 persen menjadi 10 persen dan usulan itu diterima Pansus dengan pengecualian untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor di bawah Rp30 juta.
Untuk kelompok kendaraan tersebut, tarif tetap dipertahankan sebesar 7 persen.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Pansus DPRD Sulsel lebih dulu menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pendapatan Daerah kabupaten dan kota se-Sulsel, pelaku usaha niaga migas, serta perwakilan organisasi angkutan darat.
Forum itu digunakan untuk menghimpun masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap rancangan perubahan perda.
Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare untuk meninjau implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rombongan Pansus berkunjung ke Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari praktik pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan sejumlah retribusi jasa usaha yang masuk dalam fokus pembahasan.
Dalam rancangan perda itu, diatur pula bahwa tarif bahan bakar untuk kendaraan umum paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.
Ketentuan diferensiasi tersebut disepakati sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna transportasi umum dan pelaku jasa angkutan publik agar beban operasional tidak langsung mendorong kenaikan tarif jasa.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, rancangan perubahan perda itu selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.