Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan staf Yuli Novita Sari
SulawesiPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong kini bergerak di dua jalur sekaligus, pidana di Polres Bone dan rencana aduan etik ke Badan Kehormatan atau BK DPRD Bone, per akhir Juli 2026.
Saat didatangi wartawan di kantor DPRD Bone pada Kamis, 30 Juli 2026, Andi Tenri memilih irit bicara, sedangkan korban Yuli Nofita Sari menegaskan menolak damai dan tetap menyiapkan laporan resmi ke BK.
Andi Tenri hanya melontarkan dua jawaban singkat ketika dicecar soal dugaan kekerasan terhadap staf Sekretariat DPRD Bone itu.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Doakan lancar,” kata Andi Tenri sebelum menutup pertanyaan lanjutan dengan jawaban, “No comment.”
Sikap itu muncul setelah namanya dilaporkan ke polisi atas dugaan insiden di kantin DPRD Bone pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam bantahan sebelumnya, Andi Tenri menepis tuduhan melempar botol saus atau cabai, tetapi mengakui sempat memukul meja dan menyuapi korban secara paksa karena emosinya tidak terkontrol.
Di sisi lain, Yuli tetap bertahan pada jalur hukum.
Ia mengaku tidak mau berdamai meski upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan.
Korban yang berstatus PPPK paruh waktu itu juga menyebut kuasa hukumnya tengah menyusun laporan etik untuk diajukan ke BK DPRD Bone.
“Ada mi beberapa yang mediasi, tapi saya tidak mau damai. Saya mau melapor ke BK soal kode etiknya, baru sementara disusun kuasa hukumku,” ujar Yuli.
Sekretaris DPRD Bone Andi Muchlis mengaku sempat membujuk Yuli selama tiga hari tiga malam agar perkara itu berakhir damai.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena korban tetap menolak membuka ruang perdamaian.
Sementara itu, BK DPRD Bone telah menggelar rapat internal, tetapi belum bisa memproses perkara etik tanpa pengaduan tertulis.
Ketua BK Bahtiar Malla menegaskan mekanisme lembaganya mengharuskan adanya aduan resmi sebelum klarifikasi terhadap pihak teradu bisa dijalankan.
Di jalur pidana, Satreskrim Polres Bone juga belum memeriksa Andi Tenri sebagai terlapor.
Penyidik masih memprioritaskan keterangan para saksi yang diajukan pihak pelapor dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Yuli sendiri belum kembali masuk kantor karena mengaku masih trauma setelah kejadian.
Meski begitu, ia sempat meminta izin karena pada Kamis, 30 Juli 2026, dirinya juga harus menjalani prosesi adat pernikahan Bugis berupa mappettuada atau mappenre dui.