Categories: Sulsel

Polresta Gowa Amankan Terduga Pelaku Kasus Perkosaan, Bukti DNA Jadi Dasar Pengungkapan

SulawesiPos.com – Polresta Gowa mengamankan seorang pria berusia 61 tahun yang diduga terlibat dalam kasus perkosaan yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026, dengan penyidik menyebut hasil pemeriksaan DNA sebagai salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, berdasarkan laporan resmi kepolisian, kasus itu dilaporkan melalui LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 3 Januari 2026.

“Peristiwa dugaan perkosaan disebut terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berusia 42 tahun. Untuk melindungi privasi korban, identitas lengkapnya tidak ditampilkan,” ujar Muhalis, dalam rilisnya, Senin (27/7/2026).

Dalam kronologi yang dilaporkan polisi, perkara ini terungkap setelah korban sempat pingsan dan kemudian diketahui dalam kondisi hamil. Pihak keluarga lalu meminta penjelasan kepada korban, yang selanjutnya mengaku telah diperkosa dan menunjukkan lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan tersebut. Dalam laporan yang ditandatangani pejabat Satreskrim Polresta Gowa, unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Romang Polong, Somba Opu, pada Rabu, 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mencatat telah melakukan serangkaian tindakan seperti mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Salah satu barang bukti yang dicantumkan dalam laporan adalah surat hasil pemeriksaan DNA Nomor R/71/VII/RES.1.24./2026/Bidlab DNA tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam hasil interogasi awal, terduga pelaku disebut tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini dipersangkakan dengan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyatakan proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Polda Sulsel Gowa Resmob