Mantan Wapres Jusuf Kalla
SulawesiPos.com – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan wacana penyusunan regulasi khusus mengenai LGBT perlu dikaji dari berbagai aspek, mulai dari moral, agama, hingga hukum. Menurutnya, isu tersebut tidak sederhana untuk diatur secara formal karena berkaitan dengan keyakinan sekaligus mekanisme pembuktian dalam ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla kepada wartawan usai menjadi narasumber dalam Kongres Umat Islam ke-VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026. Dalam pandangannya, persoalan LGBT dalam perspektif Islam lebih dulu terkait dengan moral dan ajaran agama.
“Ya, itu kan segi moral. Jadi LGBT ini bagi saya haram. Kalau haram itu tidak perlu ada undang-undangnya,” ujar Jusuf Kalla.
Ia menilai pembahasan regulasi khusus tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan bagaimana aturan itu akan diterapkan dalam sistem hukum. Menurut dia, penyusunan aturan formal akan menghadapi tantangan dalam hal pembuktian maupun rumusan hukumnya.
“Karena itu juga akan susah sekali dibuktikannya. Nanti kita harus dibahas untuk hukumnya apa. Tapi yang terbesar hukumnya haram,” katanya.
Jusuf Kalla juga mengatakan, apabila Kongres Umat Islam nantinya mengeluarkan rekomendasi terkait isu tersebut, maka pembahasan lebih lanjut sebaiknya melibatkan kalangan yang memahami dimensi keagamaan dan hukum sekaligus.
“Saya sendiri tidak tahu, itu para ulama yang mengerti tentang apa yang diwajibkan oleh ahli hukum,” ujarnya.
Menurut JK, jika suatu saat ada dorongan untuk mengatur isu itu secara formal, pembahasannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menambahkan, tidak perlu membentuk undang-undang khusus apabila ketentuan yang ada dianggap sudah dapat mengakomodasi persoalan tersebut.