Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memberikan keterangan pers terkait tenggelamnya KM Nurul Salsa.
SulawesiPos.com – Polres Selayar memeriksa 21 saksi dalam penyelidikan tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Selayar pada Rabu, 15 Juli 2026. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kapal itu kelebihan muatan saat berlayar di tengah cuaca buruk.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, 21 saksi yang telah diperiksa terdiri atas nahkoda dan anak buah kapal KM Nurul Salsa, agen pelayaran, pemilik kapal, serta petugas Syahbandar Selayar.
“Saat ini belum ditemukan siapa tersangkanya, belum ada penahanan, diduga kapal ini kelebihan muatan, dari data manifes kapal penumpang cuma 45 orang, ternyata laporan di lapangan terdapat 76 penumpang,” ujar Didik dalam keterangannya di Gedung Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Menurut Didik, meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyelidik telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 474 KUHP baru tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, Pasal 551 KUHP baru tentang pemalsuan berita acara atau dokumen keterangan kapal dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara, serta Pasal 20 KUHP baru tentang kriteria pelaku tindak pidana.
Sementara itu, penanganan korban tenggelamnya KM Nurul Salsa juga terus berjalan. Polda Sulsel menyiapkan tim Disaster Victim Identification (DVI) yang melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, tim forensik Biddokkes Polda Sulsel, bekerja sama dengan tim forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Dua jenazah korban yang diduga penumpang KM Nurul Salsa saat ini telah diserahterimakan Basarnas Makassar kepada Biddokkes Polda Sulsel dan masih menunggu proses identifikasi oleh tim DVI.
“Dalam kasus ini, jika kondisinya sudah lebih 7 hari maka kondisi jasad biasanya sudah hancur, jadi dibutuhkan pemeriksaan DNA korban di laboratorium yang dibandingkan dengan DNA keluarga dekat korban, dari sampel data keluarga korban yang sudah diambil sebelumnya,” ujar Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Dr Muhammad Haris.