Wakil Ketua Bidang OKK DPW Nasdem Andi Tobo Haeruddin (Foto: Istimewa)
SulawesiPos.com – DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW untuk kursi yang ditinggalkan Rusdi Masse di Daerah Pemilihan Sulsel III. Pengurus DPW menyebut posisi itu diambil karena ada persoalan etik partai hingga dugaan keanggotaan ganda yang dinilai perlu diperjelas secara hukum dan kepemiluan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPW Nasdem Sulsel, Andi Tobo Haeruddin, mengatakan Putri Dakka sebelumnya tidak diusulkan oleh DPW karena pernah maju pada Pilwalkota Palopo melalui partai lain. Menurut dia, langkah itu dipandang melanggar etik dan AD/ART Partai Nasdem.
Tobo juga menyinggung adanya dugaan KTA ganda setelah PDIP disebut ikut menerbitkan kartu tanda anggota atas nama Putri Dakka. DPW Nasdem Sulsel, kata dia, kemudian meminta pendapat dari guru besar ilmu hukum untuk menelaah persoalan tersebut.
“Hasilnya, jika terjadi KTA ganda, KTA yang pertama terbit gugur demi hukum,” kata Tobo.
Ia menambahkan, DPW NasDem Sulsel akan melakukan pembicaraan internal untuk membahas lebih lanjut penetapan Putri Dakka sebagai calon anggota DPR RI PAW yang nantinya akan dilantik. Tobo juga berpandangan DPD NasDem di wilayah Dapil Sulsel III sebaiknya melakukan konsultasi ke Bawaslu dan KPU terkait dugaan pelanggaran hukum dan Undang-Undang Pemilu dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPW Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif menjelaskan pihaknya akan mengajukan tiga nama kader kepada DPP untuk diputuskan sesuai mekanisme internal partai dan aturan yang berlaku. Tiga nama itu masing-masing Hayarna Hakim, M Judas Amir, dan Nicodemus Biringkanae.
Syaharuddin menegaskan penentuan calon pengganti tidak hanya berpatokan pada urutan suara hasil Pemilu Legislatif 2024. Menurut dia, ada aspek lain yang ikut menjadi pertimbangan, termasuk faktor konstitusional dan loyalitas terhadap partai.
Dalam penjelasannya, Syaharuddin juga menyebut urutan suara mengalami penyesuaian karena sejumlah kandidat di atas tidak lagi memenuhi syarat untuk diproses. Sebagian di antaranya disebut maju dalam pilkada melalui kendaraan politik lain, sementara ada pula yang telah mengundurkan diri.
Karena itu, kata dia, DPP akan mempertimbangkan kandidat yang masih memenuhi syarat sesuai aturan internal partai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan dari pengurus DPW NasDem Sulsel itu menandai bahwa polemik PAW kursi DPR RI dari Dapil Sulsel III belum sepenuhnya selesai, karena selain menyangkut mekanisme internal partai, proses tersebut juga dinilai berkaitan dengan aspek etik dan kepatuhan terhadap regulasi pemilu.