Ilustrasi nonrealis suasana pelaporan dugaan penipuan arisan online di Polrestabes Makassar.
SulawesiPos.com – Seorang warga Makassar bernama Fitri Wulandari kembali melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan online lintas provinsi ke Polrestabes Makassar pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan terduga pelaku berinisial SW yang disebut berdomisili di Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
Laporan itu tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/1677/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar.
Dalam laporan tersebut, Fitri melaporkan SW atas dugaan tindak pidana penipuan dan kecurangan.
Dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan merujuk pada Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Poin utama dari perkembangan kasus ini adalah pelapor kembali membawa dugaan perkara tersebut ke Polrestabes Makassar.
Keterangan yang dapat diverifikasi dari halaman sumber menunjukkan perkara ini dikaitkan dengan dugaan penipuan arisan online yang melibatkan lintas provinsi.
Identitas lengkap serta kronologi rinci dugaan peristiwa belum terbaca utuh dari halaman publik yang berhasil diakses.
Namun, elemen penting yang sudah dapat dipastikan adalah identitas pelapor, inisial terduga pelaku, lokasi domisili terduga, serta nomor laporan polisi yang sudah tercatat.
Hingga kini, rincian lebih jauh mengenai nilai kerugian, skema arisan, dan jumlah korban lain belum muncul dalam bagian halaman yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Karena itu, perkembangan berikutnya kemungkinan akan bergantung pada proses penanganan laporan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Kasus ini juga membuka perhatian pada maraknya dugaan penipuan berkedok arisan online yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat serta penjelasan lebih lengkap dari pihak pelapor maupun penyidik.