Ilustrasi penggerebekan sabung ayam.
SulawesiPos.com – Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Lingkungan Ammarang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dan mengamankan lima orang, termasuk satu pria yang mengaku sebagai petugas Satpol PP Maros, dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (12/7/2026), sekitar pukul 02.00 Wita.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial A (37), N (33), F (28), AF (29), dan T (42).
“Setibanya di TKP, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan kepada wartawan, Selasa (14/7).
Polisi menyebut salah satu dari lima orang yang diamankan mengaku bekerja sebagai anggota Satpol PP Maros, namun status tersebut masih didalami lebih lanjut.
“Mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti di lokasi. Satu diantaranya mengaku bekerja sebagai Satpol PP di Maros, tapi kami belum memeriksa kejelasannya,” kata Ridwan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp 2.012.000, satu arena sabung ayam, dua ekor ayam jago, empat unit telepon genggam, dan lima unit sepeda motor.
Penyidik juga masih memburu pria berinisial D yang diduga berperan sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan.
“Anggota masih melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang pria yang diduga sebagai penyedia arena sekaligus pemegang uang taruhan,” lanjut Ridwan.
Polres Maros menegaskan pengusutan kasus ini belum berhenti pada lima orang yang telah diamankan dari lokasi.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut.
Ridwan menegaskan kepolisian akan terus menindak praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak,” pungkasnya.