Ilustrasi narkoba (Dok. Alodokter)
SulawesiPos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Maros masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros telah menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika, dengan mayoritas kasus melibatkan sabu-sabu. Temuan itu mendorong kepolisian untuk memperluas penyelidikan hingga memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Maros belum dapat ditekan sepenuhnya meski puluhan pelaku telah diamankan.
Salah satu pengungkapan terbesar tahun ini adalah penyitaan sekitar 400 gram sabu, yang sebelumnya telah dirilis kepada publik.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi indikasi bahwa jaringan peredaran narkoba di Maros masih aktif dan melibatkan rantai distribusi yang lebih luas.
“Peredaran narkotika di Kabupaten Maros masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Maros menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika,” kata Asri, dikutip Rabu (8/7/2026).
Polres Maros tidak hanya berfokus pada penangkapan pengguna maupun kurir. Penyidik terus mengembangkan setiap perkara untuk mengidentifikasi pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah tersebut dilakukan agar pengungkapan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu membongkar jaringan yang menjadi sumber peredaran narkotika di wilayah Maros.
Upaya pemberantasan narkoba juga sejalan dengan strategi nasional yang menitikberatkan pada pemutusan jaringan peredaran gelap, selain penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan.
Selain penegakan hukum, Polres Maros memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi bahaya narkoba telah dilaksanakan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan, di antaranya Desa Temmapaduae dan Desa Bonto Mate, Kecamatan Marusu.
Petugas juga rutin melakukan pemantauan dan pengawasan di desa maupun kelurahan sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
Program Kampung Bebas Narkoba yang dijalankan Satresnarkoba Polres Maros mulai menunjukkan hasil.
Salah satu wilayah binaan, Dusun Lekobanci, berhasil meraih peringkat ketiga dalam penilaian program tersebut, yang menjadi indikator meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.