Satnarkoba Polres Bone Bongkar Transaksi Sabu Sistem Tempel di Cenrana, Satu Pelaku Diringkus

SulawesiPos.com – Isu dugaan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana yang ramai menjadi perbincangan publik direspons Satnarkoba Polres Bone. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham SH MH, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Kamis dinihari (2/7/2026).

Terdiri dari dua personel gabungan (Unit 1 dan 2), polisi bergerak menyisir lokasi yang disebut ada dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Cenrana.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AA (26), warga Kelurahan Cenrana, yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, saya bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AA,” ujar Iptu Irham, Jumat (3/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga beserta area sekitarnya guna mencari barang bukti narkotika jenis sabu.

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Saat diinterogasi, AA mengaku tidak lagi menyimpan sabu. Ia mengakui terakhir mengonsumsi narkotika sehari sebelumnya yang diperoleh melalui transaksi menggunakan aplikasi Instagram dengan metode sistem tempel.

BACA JUGA:  Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone, 43 Saksi Diperiksa

Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, penyidik melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif mengandung zat amphetamina.

Berdasarkan pengakuannya, AA juga mengaku pernah menjual sabu, namun telah berhenti. Ia bahkan mengaku rumahnya telah tiga kali menjadi sasaran penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di ruang penyidik. Karena hasil tes urine positif dan tidak ditemukan barang bukti sabu, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani proses rehabilitasi,” tegas Iptu Irham.

Polres Bone menjelaskan, penanganan terhadap penyalahguna narkotika mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membuka ruang rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng melalui Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar, S.H., juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung kebebasan pers sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mendukung Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana,” ujarnya. (kar)

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar di Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

SulawesiPos.com – Isu dugaan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana yang ramai menjadi perbincangan publik direspons Satnarkoba Polres Bone. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham SH MH, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Kamis dinihari (2/7/2026).

Terdiri dari dua personel gabungan (Unit 1 dan 2), polisi bergerak menyisir lokasi yang disebut ada dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Cenrana.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AA (26), warga Kelurahan Cenrana, yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana, saya bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AA,” ujar Iptu Irham, Jumat (3/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga beserta area sekitarnya guna mencari barang bukti narkotika jenis sabu.

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Saat diinterogasi, AA mengaku tidak lagi menyimpan sabu. Ia mengakui terakhir mengonsumsi narkotika sehari sebelumnya yang diperoleh melalui transaksi menggunakan aplikasi Instagram dengan metode sistem tempel.

BACA JUGA:  Eksebisi Mini Soccer Jurnalis FC VS Forkopimda+OPD Warnai Semarak HPN ke 80 di Bone

Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, penyidik melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif mengandung zat amphetamina.

Berdasarkan pengakuannya, AA juga mengaku pernah menjual sabu, namun telah berhenti. Ia bahkan mengaku rumahnya telah tiga kali menjadi sasaran penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Bone.

“Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di ruang penyidik. Karena hasil tes urine positif dan tidak ditemukan barang bukti sabu, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani proses rehabilitasi,” tegas Iptu Irham.

Polres Bone menjelaskan, penanganan terhadap penyalahguna narkotika mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membuka ruang rehabilitasi medis maupun sosial bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng melalui Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar, S.H., juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung kebebasan pers sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mendukung Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana,” ujarnya. (kar)

BACA JUGA:  Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone, 43 Saksi Diperiksa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru