Kronologi Dugaan Pemerasan Rp930 Juta oleh Eks Kajari Enrekang Padeli dalam Kasus Baznas

SulawesiPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli. Dalam perkara ini, total uang yang diduga diterima mencapai Rp930 juta yang dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang.

Kasus ini bermula ketika Padeli menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang periode Oktober 2023 hingga 2025.

Ia diduga bersama seorang tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, Sunarti Lewang, menyalahgunakan kewenangan dalam proses penanganan perkara.

Dari situ, muncul dugaan permintaan uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Awalnya Junwar merasa khawatit setelah diperiksa penyidik dan berupaya mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta,” ungkap jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6/2026).

Permintaan uang tersebut kemudian berjalan bertahap. Junwar yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang diduga menyerahkan total sekitar Rp410 juta sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang.

BACA JUGA:  Kronologi Pengeroyokan di Kafe Rantepao yang Libatkan TNI-Polri Viral, Berawal dari Permintaan Minuman

Dana tersebut disebut diserahkan dalam beberapa tahap, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kejari Enrekang.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap adanya upaya menutupi aliran dana tersebut. Padeli diduga sempat memerintahkan pengembalian sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta dan meminta agar diklaim sebagai pengembalian kerugian negara.

Karena kekurangan, Junwar kembali meminjam Rp110 juta sehingga total Rp410 juta akhirnya disetorkan ke rekening penampungan Kejari Enrekang.

“Dugaan itu mencuat setelah ada jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya ugaan pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas,” jelas jaksa.

Selain dari Junwar, Padeli juga diduga meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.

Melalui Sunarti Lewang, permintaan tersebut disebut mencapai Rp820 juta yang dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Juli 2025 di berbagai lokasi penyerahan.

“Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025,” lanjut jaksa.

BACA JUGA:  Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Jaksa

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyatakan Padeli didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara di lingkungan kejaksaan daerah.

SulawesiPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli. Dalam perkara ini, total uang yang diduga diterima mencapai Rp930 juta yang dikumpulkan secara bertahap dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang.

Kasus ini bermula ketika Padeli menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang periode Oktober 2023 hingga 2025.

Ia diduga bersama seorang tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, Sunarti Lewang, menyalahgunakan kewenangan dalam proses penanganan perkara.

Dari situ, muncul dugaan permintaan uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Awalnya Junwar merasa khawatit setelah diperiksa penyidik dan berupaya mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang Rp100 juta hingga Rp150 juta,” ungkap jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6/2026).

Permintaan uang tersebut kemudian berjalan bertahap. Junwar yang merupakan mantan Ketua Baznas Enrekang diduga menyerahkan total sekitar Rp410 juta sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti Lewang.

BACA JUGA:  Keamanan Pengadilan Tipikor Diperketat Jelang Sidang Perdana Mantan Wamenaker Noel

Dana tersebut disebut diserahkan dalam beberapa tahap, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian diteruskan kepada Padeli di rumah dinas Kejari Enrekang.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap adanya upaya menutupi aliran dana tersebut. Padeli diduga sempat memerintahkan pengembalian sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta dan meminta agar diklaim sebagai pengembalian kerugian negara.

Karena kekurangan, Junwar kembali meminjam Rp110 juta sehingga total Rp410 juta akhirnya disetorkan ke rekening penampungan Kejari Enrekang.

“Dugaan itu mencuat setelah ada jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya ugaan pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas,” jelas jaksa.

Selain dari Junwar, Padeli juga diduga meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang.

Melalui Sunarti Lewang, permintaan tersebut disebut mencapai Rp820 juta yang dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Juli 2025 di berbagai lokasi penyerahan.

“Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025,” lanjut jaksa.

BACA JUGA:  Eks Kajari Enrekang Wajib Bayar Uang Pengganti Rp930 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Baznas

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyatakan Padeli didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara di lingkungan kejaksaan daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru