SulawesiPos.com – Kasus dugaan kelalaian dalam insiden meninggalnya seorang wisatawan di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peluang tersebut muncul setelah keluarga korban dikabarkan akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, membenarkan adanya informasi terkait rencana pencabutan laporan oleh keluarga korban.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menangani perkara dugaan kelalaian pengelola objek wisata.
“Iya, sudah ada informasinya. Pihak keluarga korban bakal mencabut laporan,” kata Andi Imran Senin (22/6/2026) dikutip JawaPos Group.
Apabila pencabutan laporan benar dilakukan secara resmi, kepolisian membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Meski demikian, Polres Bulukumba masih akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan konsultasikan dulu dengan Pak Kapolres terkait mekanismenya,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami penyebab insiden yang menewaskan seorang pengunjung di kawasan wisata Apparalang.
Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Desa Ara yang juga mengelola objek wisata tersebut.
Penyelidikan selama ini difokuskan pada dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengetahui apakah pengelolaan kawasan wisata telah memenuhi aspek keselamatan bagi pengunjung.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga almarhumah Elmi Febrianti yang disampaikan ke Polres Bulukumba pada 9 Juni 2026.
Laporan diajukan beberapa hari setelah korban meninggal dalam insiden di objek wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada 7 Juni 2026.
Dalam pengaduannya, keluarga menilai terdapat sejumlah aspek keselamatan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari minimnya rambu peringatan di area wisata, ketersediaan alat keselamatan, hingga kesiapsiagaan petugas ketika insiden terjadi.
Keluarga juga mempertanyakan sistem pengawasan di kawasan wisata yang berbatasan langsung dengan laut.
Mereka menilai petugas lebih banyak berada di area loket masuk, sementara pengawasan di lokasi yang menjadi titik aktivitas wisatawan dinilai belum optimal.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan hingga ada keputusan resmi mengenai status laporan tersebut.
Jika mekanisme restorative justice diterapkan, penyelesaiannya tetap akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kesepakatan para pihak dan hasil evaluasi penyidik.


