Kasus Perpustakaan Digital Disdik Sulsel Diselidiki Sejak 2024, Kejati Temukan Dugaan Penyimpangan Lebih Besar

Sulawesipos.com – Dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital atau Smart Library Dinas Pendidikan Sulsel telah ditelusuri Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak 2024 setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Penelusuran itu kini berlanjut ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Disdik Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang lebih besar setelah mendalami temuan awal BPK.

“Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sample saja dari beberapa sekolah,” terang Rachmat, dikutip dari Tribun Timur.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Perpustakaan Digital tahun anggaran 2022-2023. Rachmat menyebut anggaran proyek perpustakaan digital sekitar Rp9 miliar, sementara buku elektronik berada di kisaran Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.

“Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023,” kata Rachmat.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Bibit Nenas, Kejati Periksa 50 Saksi di Bone

Empat Dokumen Disita dari Kantor Disdik Sulsel

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya empat dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek Perpustakaan Digital. Penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas Disdik Sulsel.

Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa SP2D, SPJ, serta sejumlah dokumen pendukung lain.

“Hasil penggeledahan, dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ungkap Rachmat.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Penyidik kemudian membawa dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.

Aplikasi Diduga Tidak Berfungsi Lama

Salah satu indikasi yang didalami penyidik adalah aplikasi perpustakaan digital yang disebut tidak berjalan lama. Sekolah sebagai penerima manfaat diduga tidak lagi dapat mengakses layanan tersebut setelah beberapa bulan digunakan.

“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Proyek Miliaran Wisata Green Topejawa Coastal Mangkrak, Aktivis Desak Audit Menyeluruh

Selain masalah aplikasi, Kejati Sulsel juga mendalami dugaan kelemahan sejak tahap awal pengadaan. Penyidik menyoroti aspek perencanaan dan analisis kebutuhan dalam proyek tersebut.

“Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga,” lanjutnya.

Dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen itu, Kejati Sulsel memastikan perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik masih menelusuri dokumen, alur pengadaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terkait dalam proyek Perpustakaan Digital Disdik Sulsel.

Sulawesipos.com – Dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital atau Smart Library Dinas Pendidikan Sulsel telah ditelusuri Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak 2024 setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Penelusuran itu kini berlanjut ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Disdik Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang lebih besar setelah mendalami temuan awal BPK.

“Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sample saja dari beberapa sekolah,” terang Rachmat, dikutip dari Tribun Timur.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Perpustakaan Digital tahun anggaran 2022-2023. Rachmat menyebut anggaran proyek perpustakaan digital sekitar Rp9 miliar, sementara buku elektronik berada di kisaran Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.

“Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022-2023,” kata Rachmat.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dibekuk di Apartemen Makassar

Empat Dokumen Disita dari Kantor Disdik Sulsel

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya empat dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek Perpustakaan Digital. Penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas Disdik Sulsel.

Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa SP2D, SPJ, serta sejumlah dokumen pendukung lain.

“Hasil penggeledahan, dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ungkap Rachmat.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Penyidik kemudian membawa dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan.

Aplikasi Diduga Tidak Berfungsi Lama

Salah satu indikasi yang didalami penyidik adalah aplikasi perpustakaan digital yang disebut tidak berjalan lama. Sekolah sebagai penerima manfaat diduga tidak lagi dapat mengakses layanan tersebut setelah beberapa bulan digunakan.

“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2-3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas Pejabat Baru

Selain masalah aplikasi, Kejati Sulsel juga mendalami dugaan kelemahan sejak tahap awal pengadaan. Penyidik menyoroti aspek perencanaan dan analisis kebutuhan dalam proyek tersebut.

“Terus tidak ada analisa kebutuhan juga, tentunya terkait dengan pelaksanaan juga,” lanjutnya.

Dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen itu, Kejati Sulsel memastikan perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik masih menelusuri dokumen, alur pengadaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terkait dalam proyek Perpustakaan Digital Disdik Sulsel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru