Gelap Mata karena Judi Online, Pria di Makassar Nekat Dorong dan Ancam Ayah Pakai Parang

SulawesiPos.com — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang pria bernama Yusril Izabri (27) di kediamannya di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/5/2026).

Pelaku diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan telah menganiaya dan mengancam ayah kandungnya menggunakan sebilah parang karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online.

Katim Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penganiayaan tersebut.

Polisi yang bergerak ke lokasi menemukan pelaku sedang tertidur di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Motifnya diduga pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan judi online. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang,” ujar Zulqadri kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, Yusril beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Lebih 100 Rekening Diblokir

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2,5 tahun penjara. (mn abdurrahman)

SulawesiPos.com — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang pria bernama Yusril Izabri (27) di kediamannya di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/5/2026).

Pelaku diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan telah menganiaya dan mengancam ayah kandungnya menggunakan sebilah parang karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online.

Katim Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penganiayaan tersebut.

Polisi yang bergerak ke lokasi menemukan pelaku sedang tertidur di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Motifnya diduga pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan judi online. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang,” ujar Zulqadri kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, Yusril beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Andi Amar Nilai Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online, Perlu Pencegahan Lebih Dini

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2,5 tahun penjara. (mn abdurrahman)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru