Dua dari Empat Pelaku Pencurian Puluhan HP di Luwu Berhasil Ditangkap di Pangkep

SulawesiPos.com – Upaya pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kabupaten Sulawesi Selatan akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap keduanya di wilayah Kabupaten Pangkep.

Kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan curat yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Belopa, Belopa Utara, hingga Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan sebuah rumah gadai di Belopa dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri jejak pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku di Kabupaten Luwu.

Penelusuran kemudian mengarah pada keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pangkep.

Tim Satreskrim Polres Luwu akhirnya bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di Pangkep.

BACA JUGA: 
Delapan TKP Terbongkar, Dua Pelaku Perampokan Makassar Diciduk Usai Sempat Sembunyi di Semak-semak

Saat proses pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, beberapa pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa 32 unit handphone android berbagai merek, iPhone 16, iPhone 14 Pro Max, iPhone 8, iPad Gen 11, XPad Infinix, televisi 42 inci, satu unit laptop, hingga dua sepeda motor.

Polisi turut mengamankan alat berupa besi pahat yang diduga digunakan untuk membobol bangunan melalui bagian atap.

Bahkan, pelaku disebut menggunakan ayunan bayi untuk mengangkut barang hasil curian.

SulawesiPos.com – Upaya pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kabupaten Sulawesi Selatan akhirnya terhenti setelah jajaran Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap keduanya di wilayah Kabupaten Pangkep.

Kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan curat yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Belopa, Belopa Utara, hingga Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan sebuah rumah gadai di Belopa dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri jejak pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku di Kabupaten Luwu.

Penelusuran kemudian mengarah pada keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pangkep.

Tim Satreskrim Polres Luwu akhirnya bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di Pangkep.

BACA JUGA: 
Delapan TKP Terbongkar, Dua Pelaku Perampokan Makassar Diciduk Usai Sempat Sembunyi di Semak-semak

Saat proses pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, beberapa pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa 32 unit handphone android berbagai merek, iPhone 16, iPhone 14 Pro Max, iPhone 8, iPad Gen 11, XPad Infinix, televisi 42 inci, satu unit laptop, hingga dua sepeda motor.

Polisi turut mengamankan alat berupa besi pahat yang diduga digunakan untuk membobol bangunan melalui bagian atap.

Bahkan, pelaku disebut menggunakan ayunan bayi untuk mengangkut barang hasil curian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru