SulawesiPos.com – Putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Gowa belum menjadi akhir proses hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memastikan akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding.
Keputusan tersebut diambil menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Kasi Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, menyebut pihaknya saat ini sedang mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan banding.
“Untuk saat ini, kami sementara menyusun berkas untuk melakukan upaya hukum. Kami akan mengajukan banding, namun masih menunggu petunjuk pimpinan,” katanya dikutip JawaPos Group, Rabu (29/4/2026).
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yakni dr. Salahuddin, dr. Ummu Salamah, dan dr. Suryadi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Nilai kerugian negara yang muncul dalam dakwaan mencapai sekitar Rp3,377 miliar.
“Terkait mekanismenya, serahkan kepada kami sebagai penegak hukum. Intinya, langkah-langkah hukum itu tetap akan kami lakukan,” tegasnya.

