SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Tiga terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Ketiga terdakwa masing-masing Ichlas (ketua nonaktif KPU Pangkep), Muarrif (anggota nonaktif KPU Pangkep), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep).
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024.
“Menyatakan terdakwa Ichlas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, Selasa (29/4/2026).
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Pangkep yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Desember 2025.
Dugaan pelanggaran terkait praktik gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Dalam persidangan, terungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan empat paket pengadaan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp554,4 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Ichlas divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp28 juta.
Muarrif juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp175,5 juta.
Sementara Agusalim divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan ditetapkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Hakim menyatakan, jika denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan.

