Kajati Sulsel Larang Jaksa Tambah Libur, Absensi Pegawai Diperiksa Satu per Satu

SulawesiPos.com – Hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin di lingkungan kejaksaan.

Pesan itu disampaikan langsung saat ia melakukan inspeksi mendadak di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (25/3/2026).

Dalam kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut, Didik menyoroti potensi pelanggaran disiplin, khususnya bagi aparatur yang mencoba memperpanjang masa libur.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Setiap ketidakhadiran, kata dia, harus disertai keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan akan diperiksa secara menyeluruh.

“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas,” tegasnya dikutip dari Antara.

Menurut Didik, momentum hari pertama kerja menjadi indikator penting dalam menilai komitmen aparatur terhadap tugas dan tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:  JPN Kejati Sulsel Menang di Dua Gugatan, Aset Negara Lebih Rp565 Miliar Terselamatkan

“Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten ini.

Dalam sidak tersebut, Didik turut memeriksa absensi pegawai secara langsung serta meninjau aktivitas kerja di sejumlah bidang.

Ia didampingi oleh jajaran pejabat utama Kejati Sulsel, termasuk Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pegawai yang mangkir atau memperpanjang libur tanpa izin yang sah.

Kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan disebut sebagai bentuk pengawasan konkret sekaligus peringatan tegas bagi seluruh aparatur.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penegakan disiplin di lingkungan Kejati Sulsel akan terus diperketat, terutama setelah masa libur panjang.

Seluruh pegawai diminta segera kembali fokus bekerja dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan kebijakan yang tidak memberlakukan sistem kerja dari rumah atau kerja dari mana saja bagi jajaran kejaksaan, baik sebelum maupun sesudah periode libur Idulfitri dan Hari Raya Nyepi.

BACA JUGA:  Atas Dasar Kemanusiaan, Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Ibu Rumah Tangga di Makassar

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib menjalankan tugas secara langsung di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

SulawesiPos.com – Hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin di lingkungan kejaksaan.

Pesan itu disampaikan langsung saat ia melakukan inspeksi mendadak di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (25/3/2026).

Dalam kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut, Didik menyoroti potensi pelanggaran disiplin, khususnya bagi aparatur yang mencoba memperpanjang masa libur.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Setiap ketidakhadiran, kata dia, harus disertai keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan akan diperiksa secara menyeluruh.

“Tidak boleh ada yang menambah libur. Kalau tidak masuk kerja hari ini, apa alasannya harus diperiksa dengan jelas,” tegasnya dikutip dari Antara.

Menurut Didik, momentum hari pertama kerja menjadi indikator penting dalam menilai komitmen aparatur terhadap tugas dan tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Tongkat Estafet Kepemimpinan Kejati Sulsel Bergulir, Sila H Pulungan Resmi Dilantik, Didik Farkhan Dipromosi Sebagai Sesjampidsus

“Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten ini.

Dalam sidak tersebut, Didik turut memeriksa absensi pegawai secara langsung serta meninjau aktivitas kerja di sejumlah bidang.

Ia didampingi oleh jajaran pejabat utama Kejati Sulsel, termasuk Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pegawai yang mangkir atau memperpanjang libur tanpa izin yang sah.

Kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan disebut sebagai bentuk pengawasan konkret sekaligus peringatan tegas bagi seluruh aparatur.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa penegakan disiplin di lingkungan Kejati Sulsel akan terus diperketat, terutama setelah masa libur panjang.

Seluruh pegawai diminta segera kembali fokus bekerja dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan kebijakan yang tidak memberlakukan sistem kerja dari rumah atau kerja dari mana saja bagi jajaran kejaksaan, baik sebelum maupun sesudah periode libur Idulfitri dan Hari Raya Nyepi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Anggaran Bibit Nanas Sulsel, Penyidik Kejati Telah Periksa Lebih dari 80 Saksi

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib menjalankan tugas secara langsung di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru