Sidang Etik Kasat Narkoba Toraja Utara: Saksi Sebut Ada Setoran Rp10 Juta per Minggu, AKP AE Bantah

SulawesiPos.com – Proses sidang kode etik terhadap dua personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara mulai membuka sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, terungkap adanya dugaan kesepakatan pemberian uang dari seorang bandar narkoba kepada oknum aparat dengan nilai mencapai Rp10 juta setiap pekan.

Sidang tersebut memeriksa Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (Kanit) II Narkoba, Aiptu N.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, dengan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy bertindak sebagai pimpinan majelis sidang.

Dalam pemeriksaan, majelis mendalami dugaan komunikasi antara AKP AE dengan bandar narkoba sebelum adanya kesepakatan terkait sejumlah uang yang disebut sebagai setoran.

Keterangan yang muncul di persidangan menyebutkan pertemuan keduanya terjadi di sebuah hotel.

Berdasarkan keterangan saksi, dalam pertemuan tersebut diduga muncul kesepakatan mengenai besaran uang yang akan diberikan secara rutin.

BACA JUGA: 
Ditembak Saat Kabur ke Malaysia, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

Nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal sama. Angkanya Rp10 juta per minggu,” ungkapnya.

Meski demikian, Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Tim dari Paminal disebut telah diperintahkan untuk menelusuri lebih jauh kebenaran informasi tersebut sebelum majelis mengambil kesimpulan dalam sidang etik.

Selain itu, persidangan juga menunjukkan adanya perbedaan pengakuan dari kedua terduga pelanggar.

“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ucap Zulham.

Sidang Berlanjut

Propam Polda Sulsel menyatakan proses sidang etik masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.

“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” pungkas Zulham.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Ko Erwin

SulawesiPos.com – Proses sidang kode etik terhadap dua personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara mulai membuka sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, terungkap adanya dugaan kesepakatan pemberian uang dari seorang bandar narkoba kepada oknum aparat dengan nilai mencapai Rp10 juta setiap pekan.

Sidang tersebut memeriksa Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kepala Unit (Kanit) II Narkoba, Aiptu N.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, dengan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy bertindak sebagai pimpinan majelis sidang.

Dalam pemeriksaan, majelis mendalami dugaan komunikasi antara AKP AE dengan bandar narkoba sebelum adanya kesepakatan terkait sejumlah uang yang disebut sebagai setoran.

Keterangan yang muncul di persidangan menyebutkan pertemuan keduanya terjadi di sebuah hotel.

Berdasarkan keterangan saksi, dalam pertemuan tersebut diduga muncul kesepakatan mengenai besaran uang yang akan diberikan secara rutin.

BACA JUGA: 
2 Pohon Tumbang di Jalan Perintis Makassar, Lalu Lintas Melambat dan Beberapa Gedung Padam Listrik

Nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu.

“Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal sama. Angkanya Rp10 juta per minggu,” ungkapnya.

Meski demikian, Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Tim dari Paminal disebut telah diperintahkan untuk menelusuri lebih jauh kebenaran informasi tersebut sebelum majelis mengambil kesimpulan dalam sidang etik.

Selain itu, persidangan juga menunjukkan adanya perbedaan pengakuan dari kedua terduga pelanggar.

“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ucap Zulham.

Sidang Berlanjut

Propam Polda Sulsel menyatakan proses sidang etik masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.

“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” pungkas Zulham.

BACA JUGA: 
Dua Satresnarkoba Toraja Utara Dipecat! Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru