Pembangunan Sekolah Rakyat di Maros Tertunda, Lahan 7 Hektare Masih Tunggu Persetujuan

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Maros hingga kini belum memulai pembangunan Sekolah Rakyat.

Penyebabnya, lahan yang telah disiapkan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agama serta Gubernur Sulawesi Selatan.

Sekolah Rakyat dirancang menggunakan konsep boarding school atau sekolah berasrama.

Melalui program ini, seluruh kebutuhan peserta didik, baik biaya pendidikan maupun kebutuhan hidup sehari-hari, akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat memiliki luas sekitar 7 hektare dan berada di Kecamatan Lau.

“Untuk Sekolah Rakyat kita masih menunggu persetujuan lahan dari Kementerian Agama dan Gubernur Sulsel, karena lahan 7 hektare yang siap itu milik Pemprov Sulsel,” katanya, Minggu, 1 Maret 2026.

Ia menambahkan, proses pembangunan dapat segera dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah diselesaikan.

Mantan Ketua DPRD Maros tersebut berharap seluruh tahapan perizinan bisa rampung dalam tahun ini agar program dapat segera direalisasikan.

“Kita berharap tahun ini sudah bisa clear dan dijalankan,” katanya.

BACA JUGA: 
Warga Bone Bersyukur dengan Hadirnya Program Sekolah Rakyat

Chaidir juga menjelaskan bahwa pendanaan pembangunan Sekolah Rakyat sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah hanya berperan dalam penyediaan lahan yang siap pakai.

Untuk mengantisipasi apabila proses perizinan di Kecamatan Lau memakan waktu lebih lama, Pemerintah Kabupaten Maros turut menyiapkan lokasi alternatif di dua kecamatan lainnya.

“Kita sudah siapkan juga dua kecamatan, yakni Bantimurung dan Tompobulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengungkapkan saat ini terdapat 60 siswa asal Maros yang telah terdaftar sebagai peserta Program Sekolah Rakyat.

Seluruhnya merupakan siswa jenjang SMA dan telah memenuhi kriteria penerima program.

“Kriteria siswa adalah masyarakat yang terdata di DTSEN dan berada di Desil 1 dan 2,” ungkapnya.

Ia juga merinci ketentuan usia peserta, yakni minimal 6 tahun untuk jenjang SD per 1 Juli 2026, maksimal 15 tahun untuk SMP, serta maksimal 21 tahun untuk SMA/SMK.

Karena fasilitas Sekolah Rakyat di Maros belum tersedia, para siswa tersebut untuk sementara mengikuti proses pembelajaran di Balai Makassar.

BACA JUGA: 
Wamensos Nilai Sekolah Rakyat Jadi Upaya Cegah Tragedi Siswa SD di Ngada Terulang

 

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Maros hingga kini belum memulai pembangunan Sekolah Rakyat.

Penyebabnya, lahan yang telah disiapkan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agama serta Gubernur Sulawesi Selatan.

Sekolah Rakyat dirancang menggunakan konsep boarding school atau sekolah berasrama.

Melalui program ini, seluruh kebutuhan peserta didik, baik biaya pendidikan maupun kebutuhan hidup sehari-hari, akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat memiliki luas sekitar 7 hektare dan berada di Kecamatan Lau.

“Untuk Sekolah Rakyat kita masih menunggu persetujuan lahan dari Kementerian Agama dan Gubernur Sulsel, karena lahan 7 hektare yang siap itu milik Pemprov Sulsel,” katanya, Minggu, 1 Maret 2026.

Ia menambahkan, proses pembangunan dapat segera dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah diselesaikan.

Mantan Ketua DPRD Maros tersebut berharap seluruh tahapan perizinan bisa rampung dalam tahun ini agar program dapat segera direalisasikan.

“Kita berharap tahun ini sudah bisa clear dan dijalankan,” katanya.

BACA JUGA: 
Tahap II Sekolah Rakyat di Sulsel Bertambah, Bulukumba Gugur karena Lahan

Chaidir juga menjelaskan bahwa pendanaan pembangunan Sekolah Rakyat sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah hanya berperan dalam penyediaan lahan yang siap pakai.

Untuk mengantisipasi apabila proses perizinan di Kecamatan Lau memakan waktu lebih lama, Pemerintah Kabupaten Maros turut menyiapkan lokasi alternatif di dua kecamatan lainnya.

“Kita sudah siapkan juga dua kecamatan, yakni Bantimurung dan Tompobulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengungkapkan saat ini terdapat 60 siswa asal Maros yang telah terdaftar sebagai peserta Program Sekolah Rakyat.

Seluruhnya merupakan siswa jenjang SMA dan telah memenuhi kriteria penerima program.

“Kriteria siswa adalah masyarakat yang terdata di DTSEN dan berada di Desil 1 dan 2,” ungkapnya.

Ia juga merinci ketentuan usia peserta, yakni minimal 6 tahun untuk jenjang SD per 1 Juli 2026, maksimal 15 tahun untuk SMP, serta maksimal 21 tahun untuk SMA/SMK.

Karena fasilitas Sekolah Rakyat di Maros belum tersedia, para siswa tersebut untuk sementara mengikuti proses pembelajaran di Balai Makassar.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Secara Nasional

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru