Overview
SulawesiPos.com – Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka resmi melaporkan kembali Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi ke Mabaes Polri.
Langkah hukum itu ditempuh setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umim Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan bahwa penyidikan dihentikan karena kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan.
“Kita hentikan kasusnya, SP3. Setelah diperiksa memang sudah melunasi hutangnya,” katanya Jumat (13/2/2026) dikutip dari Antara.
Pencabutan status tersangka tersebut melalui surat S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 13 Februari 2026
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,730 miliar.
Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis kosmetik, bukan subsidi umrah sebagai informasi yang sempat beredar.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana,” ujar Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).
Artahsasta menegaskan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihaknya melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri yang dianggap membuat pengaduan palsu serta mencermankan nama baik.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai tersangka.
Perkara ini dilatarbelakangi dari hubungan kerja sama bisnis kosmetik antara Purti Dakka dan Fatmawati Rusdi yang berjalan sejak 2022 hingga 2024.
Kerja sama tersebut difokuskan pada produksi dan pemasaran produk kosmetik bermerek Lavish Glow.
Dalam konstruksi bisnis tersebut, Fatmawati Rusdi berperan sebagai investor.
Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam dua akta notaris, masing-masing Akta Nomor 20 dan Nomor 21, yang dibuat di hadapan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.
Berdasarkan perjanjian, Fatmawati menanamkan modal sebesar Rp1,73 miliar dan berhak memperoleh porsi keuntungan sebesar 60 persen dari setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik.
Nilai bagi hasil yang disepakati dalam skema tersebut mencapai Rp314,7 juta per siklus produksi.
Artahsasta menyebut bahwa seluruh modal sebesar Rp1,73 miliar dan pembagian keuntungan senilai Rp2,202 miliar telah diberikan.