Overview
SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan dicabut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan keputusan tersebut.
Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah penyidik menerima bukti bakhwa kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan.
“Kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi hutangnya,” katanya membenarkan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (13/2/2026) dikutip dari Antara.
Dokumen penghentian penyidikan dan pencabutaan penerapan tersangka diterbitkan pada 13 Februari 2026.
Sebelumnya, Putri Dakka sempat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Menurut Setiadi, setelah perkara ramai diperbincangkan di ruang publik, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti pelunasan kepada pelapor berinisial F.
“Setelah ramai-ramai baru dia datang. Kita ambil keterangan, memang sudah bayar dia,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan sengketa tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis kosmetik, bukan subsidi perjalanan umrah seperti yang sempat beredar.
Dengan terbitnya SP3, kepolisian menyatakan tidak ada lagi pihak berstatus tersangka dalam perkara tersebut dan hak-hak hukum Putri Dakka dipulihkan.
Sebelumnya, melalui keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto, Putri Dakka diumumkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan subsidi biaya umrah.
Menanggapi pencabutan status tersebut, kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Pihaknya melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri atas dugaan pengaduan yang dianggap tidak berdasar serta mencemarkan nama baik.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai tersangka.