Categories: Sulsel

Kasus Perundungan Anak di Lapri Bone, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Overview

  • Kasus perundungan terhadap anak di bawah umur di Lapri menjadi perhatian kepolisian dan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Bone setelah video berdurasi 30 detik viral.

  • Peristiwa bullying yang melibatkan siswa MTs itu diduga dipicu persoalan pertemanan dan terjadi di belakang SMPN 1 Lapri.

  • Proses hukum terhadap pelaku anak akan mengacu pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak dengan pendekatan diversi serta pembinaan.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lapri menjadi perhatian serius kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone.

Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi sekitar 30 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi perundungan oleh sekelompok remaja perempuan.

Belakangan diketahui, para terduga pelaku merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Lapri, sementara korban merupakan anak yang telah putus sekolah.

Aktivis Perempuan Bone, Martina Majid, yang mendampingi korban, menjelaskan bahwa

“Korban dan pelaku ini berteman. Dendam pelaku terhadap korban berawal dari tempat karaoke. Mungkin niatnya bercanda, korban ini mengunci pelaku di salah satu kamar karaoke,” kata Martina Majid kepada wartawan SulawesiPos.com, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pelaku bersama beberapa temannya sempat mendatangi rumah korban, namun tidak bertemu.

Mereka kemudian sepakat bertemu di belakang SMPN 1 Lapri, lokasi terjadinya aksi perundungan.

“Nah disitu kejadiannya, pelaku bersama teman temannya melakukan perundungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban.

“Jadwalnya sebenarnya hari ini, tapi konfirmasi dari pihak keluarga korban tadi, besok (Kamis 12 Februari), kesiapannya untuk hadir di Polres Bone,” kata Kasat Reskrim termuda di Sulsel ini.

Terpisah, praktisi hukum Ali Yushar menjelaskan bahwa penanganan kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur diatur dalam regulasi khusus.

Ia menyebutkan, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

Meski demikian, tindakan perundungan tetap dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, dengan sanksi yang disesuaikan serta berorientasi pada pembinaan.

“Jika ancaman pidana di bawah tujuh tahun, wajib diupayakan diversi (penyelesaian di luar peradilan) untuk mencapai perdamaian dan menghindari perampasan kemerdekaan,” tambahnya.

Kemudian, berdasarkan UU SPPA, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dapat menerima pengurangan hukuman (misalnya, sepertiga dari pokok pidana) dibandingkan orang dewasa.

“Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun (jika korban meninggal),” jelas Ali Yushar

Fokus utama penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah rehabilitasi sosial, edukasi, dan pembinaan guna mencegah pengulangan tindak pidana.

“Pelaku anak tetap bertanggung jawab, namun proses hukumnya dilakukan dengan bijaksana dan hati-hati, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (kar)

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Aktivis Perempuan Bone Martina Majid perundungan Bone video bullying viral