Overview
Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero sebagai bentuk tanggung jawab atas materi stand-up comedy lama yang dinilai menyinggung budaya.
Dalam forum yang dihadiri 32 perwakilan wilayah adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruan sudut pandangnya.
Proses adat Toraja menekankan dialog, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan sosial sebagai jalan penyelesaian polemik.
SulawesiPos.com – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani prosesi peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026), sebagai bentuk tanggung jawab atas materi stand-up comedy lama yang kembali beredar dan dinilai menyinggung nilai budaya setempat.
Dalam forum adat yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja, Pandji secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat.
Kehadirannya menandai upaya penyelesaian polemik yang sempat mencuat sepanjang 2025.
Prosesi peradilan adat dimulai sekitar pukul 10.00 WITA di Tongkonan Layuk Kaero. Pandji hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan sikap terbuka.
Ia menjalani mekanisme adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah proses hukum tradisional Toraja yang menitikberatkan dialog, pengakuan kesalahan, dan pertanggungjawaban.
Dalam forum tersebut, Pandji menjawab langsung pertanyaan para tokoh adat tanpa perantara.
Ia mengakui bahwa materi yang menuai keberatan lahir dari sudut pandang yang keliru, termasuk keterbatasan literasi dan narasumber yang digunakan saat itu.
Pandji menegaskan bahwa kekeliruan utamanya terletak pada “kacamata luar” yang digunakan untuk memahami budaya Toraja.
Menurutnya, sebuah kebudayaan semestinya dipahami dari perspektif masyarakat pemilik adat itu sendiri, bukan melalui asumsi pihak eksternal.
Sidang adat berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan intens. Para perwakilan adat secara aktif mengajukan pertanyaan untuk menggali kesadaran, pemahaman, dan itikad baik Pandji.
Di sela-sela persidangan, Pandji mengaku terkesan dengan sikap masyarakat Toraja yang tetap menyambutnya secara hangat meski persoalan yang dibahas bersifat sensitif.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya dalam pernyataan resminya menyebut bahwa Pandji telah menyadari kesalahan yang bersumber dari ketidaktahuan.
“Pandji mengakui bahwa candaannya bersifat ignorant (ketidaktahuan) dan menyatakan kesediaannya untuk menghadapi dua jalur proses hukum yang berjalan yaitu proses hukum negara dan proses Peradilan adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Toraya,” katanya dikutip dari JawaPos Group.
Sebagai informasi tambahan, persoalan yang melibatkan Pandji Pragiwaksono juga berproses di ranah hukum negara.
Komika tersebut diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ujaran bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja, menyusul beredarnya kembali materi stand-up comedy Pandji yang diproduksi beberapa tahun lalu.
Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja dan mengaitkannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang banyak jatuh miskin karena menggelar pesta pemakaman.
Pandji sebelumnya menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang muncul.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik melalui mekanisme hukum negara maupun penyelesaian melalui peradilan adat Toraja.