Overview:
SulawesiPos.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai langkah pengamanan kerugian negara selama proses hukum masih berjalan.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady di Makassar, Sabtu.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rachmat menegaskan, penyitaan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek pengadaan tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tutur Rachmat.
Secara terpisah, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sembari mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” papar Didik.
Didik menambahkan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan guna menemukan fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah kantor rekanan pemenang proyek di berbagai wilayah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, barang bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi bibit nanas.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Pencekalan dilakukan setelah para saksi menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 10 jam terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tutur Didik menegaskan.