Categories: Sulsel

Kejati Sulsel Cekal Eks Pj Gubernur Bachtiar Baharuddin ke Luar Negeri, Kini Sita Rp1,25 Miliar Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Overview

  • Eks Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, dicekal untuk keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
  • Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati) juga menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.
  • Saat ini, Bachtiar dan lima orang lainnya berstatus saksi dalam penyidikan yang masih berlangsung.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencegah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sulsel juga telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar.

Kebijakan pencekalan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

Dalam kesempatan itu, Didik didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady, Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal, Koordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman, serta Kasi Penkum Soetarmi.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan RI.

Selain Bachtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menerapkan pencekalan terhadap lima orang lainnya.

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya berasal dari unsur swasta, yakni seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.

Adapun enam orang yang dicekal masing-masing berinisial:

  1. BB atau Bachtiar Baharuddin (laki-laki, 54 tahun), PNS/mantan Pj Gubernur Sulsel.
  2. HS (laki-laki, 51 tahun), PNS Pemprov Sulsel.
  3. RR (perempuan, 35 tahun), PNS.
  4. UN (perempuan, 49 tahun), PNS.
  5. RM (perempuan, 55 tahun), wiraswasta/Direktur Utama PT AAN.
  6. RE (laki-laki, 40 tahun), karyawan swasta.

Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar

Perkembangan terbaru dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga terkait dengan kasus pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pengamanan kerugian negara selama proses hukum berjalan.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady di Makassar, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulsel tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tutur Rachmat.

Eks Pj Gubernur Sulsel Berstatus Saksi

Sebelum pencekalan diberlakukan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa Bachtiar Baharuddin pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang diambil dalam proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Meski demikian, hingga saat ini keenam orang yang dicekal masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik terus mendalami proses perencanaan hingga penganggaran proyek tersebut.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, di antaranya penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Selain itu, tim Pidsus juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Eks Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin korupsi Kejati Sulsel mafia