Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, H. Jemmy
Overview
SulawesiPos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bone menemukan sebanyak 4.295 data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinyatakan tidak valid.
Padahal, selama ini pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran setiap bulan untuk membayar iuran kepesertaan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Bone, H. Jemmy, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil validasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah untuk tahun 2026.
“Dari total 248.005 peserta PBPU yang ditanggung Pemkab Bone, ditemukan berbagai ketidaksesuaian data yang berpotensi membebani keuangan daerah,” kata Jemmy kepada wartawan SulawesiPos.com, Jumat (6/2/2026).
Rinciannya, sebanyak 1.318 peserta tercatat telah pindah domisili, sementara 2.977 peserta lainnya diketahui telah meninggal dunia.
“Verifikasi ini sangat penting. Jika tidak dilakukan, peserta yang sebenarnya sudah pindah atau meninggal tetap terhitung sebagai beban pembiayaan Pemkab Bone. Kita sudah lakukan penonaktifan. Karena kapan tidak, pasti akan membebani APBD kita,” ungkapnya.
Jemmy menambahkan, masih terdapat 243.710 peserta yang akan diverifikasi secara bertahap menggunakan metode by name by address.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembersihan data kepesertaan agar anggaran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.
“Ini pekerjaan jangka panjang. Tapi kami komitmen menyelesaikannya karena menyangkut keuangan daerah. Semakin cepat terverifikasi, semakin tepat sasaran bantuan kesehatan yang kita berikan,” jelasnya.
Penonaktifan ribuan peserta tidak valid tersebut berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran Pemkab Bone.
Dengan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang, kebijakan ini mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp172 juta per bulan.
Menurut H. Jemmy, penghematan ini sangat membantu daerah yang selama ini menanggung iuran peserta PBPU secara penuh.
“Dana tersebut dapat dialihkan untuk program lain yang menyentuh langsung masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.
Selain upaya verifikasi internal, Dinsos Bone juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu warga kurang mampu memperoleh akses BPJS Kesehatan.
Bahkan, terdapat warga dermawan yang secara sukarela menanggung iuran lebih dari 50 peserta setiap bulan.
“Tagihan BPJS langsung ditujukan ke yang bersangkutan, dan mereka melakukannya secara sosial, tanpa mau disebutkan identitasnya. Sikap seperti ini sangat membantu pemerintah,” katanya.
Dengan langkah verifikasi masif dan dukungan masyarakat, Dinsos Bone berharap beban pembiayaan JKN menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus memastikan seluruh warga miskin dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Status kepesertaan JKN yang tidak valid atau tidak aktif umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil, serta penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, JKN yang tidak valid akibat pindah domisili biasanya terjadi karena data kepesertaan di sistem BPJS Kesehatan belum terintegrasi dengan pembaruan data kependudukan di Dukcapil.
Untuk mengatasinya, peserta dapat segera melakukan pembaruan data melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Ubah Data Peserta atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. (kar)