Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, S.H saat memimpin rapat di Kantor Pertanahan kompleks Stadion Lapatau Kabupaten Bone
Overview
SulawesiPos.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2026, Letter C, Girik, dan Patok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah maupun dasar transaksi jual beli tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Karena itu, masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama tersebut diimbau segera mengurus sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, S.H., menjelaskan bahwa Letter C, Girik, dan Patok D kini hanya berfungsi sebagai dokumen petunjuk untuk penerbitan sertifikat tanah atau sebagai acuan untuk mengetahui riwayat tanah tersebut.
“Dokumen tersebut tetap digunakan warga ketika melakukan transaksi atau klarifikasi batas tanah antartetangga,” ungkap Hanung kepada wartawan SulawesiPos.com, Jumat (6/2/2026).
Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Meski begitu, Hanung menegaskan kebijakan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Status kepemilikan tanah tetap sama, hanya saja alat bukti yang dipakai dalam proses pendaftaran tanah menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Letter C dan girik sebelumnya berfungsi membedakan tanah adat dan tanah negara. Namun ke depan, dokumen tersebut hanya diperlakukan sebagai bahan informasi awal dalam pendaftaran tanah.
“Dokumen tersebut hanya diperlakukan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, bukan lagi bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Bone, Rosna, mengaku baru mengetahui bahwa Girik dan Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.
“Saya baru tahu kalau ternyata Girik, Letter C, dan Patok D sudah tidak berlaku lagi. Bukan lagi menjadi bukti kepemilikan tanah,” ucapnya.
Mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, berbagai dokumen lama seperti girik, Letter C, Petok D, maupun arsip pertanahan warisan masa kolonial tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa sejak per 1 Februari 2026, berkas-berkas tersebut tidak memiliki kekuatan legal sebagai bukti hak atas tanah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat resmi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun jenis sertifikat lain sesuai dengan peruntukan lahan. (kar)