Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi bersama Ketua IWO, Syarief dengan sejumlah awak media saat melaporkan Skandal Anggaran Media DPRD Jeneponto ke Polisi. (Dok. Istimewa)
Overview
SulawesiPos.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kerja sama media di Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025 memicu laporan resmi ke Polres Jeneponto.
Laporan resmi diajukan oleh Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto dan Serikat Pers Nasiona(Sepernas) Jeneponto pada Selasa (3/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Jeneponto, ketika Kepala Sub Bagian Protokol mengklaim semua pembayaran telah selesai pada Senin (26/1/2026).
Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, menilai perbedaan ini menimbulkan kecurigaan serius.
“Kami meminta Polres Jeneponto melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” kata Syarief.
Praktik ini terungkap setelah beberapa media mitra mengaku hanya menerima pembayaran selama 10 bulan, meski klaim resmi menyebut seluruh pembayaran telah direalisasikan selama 12 bulan.
Lebih mengejutkan, dari 16 media cetak yang tercatat sebagai mitra, hanya lima yang benar-benar menerima dana.
“Media cetak yang dianggarkan untuk 16 media, nyatanya hanya 5 yang dibayarkan. Ada selisih besar yang tidak jelas rimbanya,” tegas Syarief.
PD IWO dan Sepernas menekankan, penyelidikan oleh Polres Jeneponto penting untuk memastikan akuntabilitas anggaran dan transparansi kerja sama media di DPRD Jeneponto.
Secara hukum, oknum ASN di Sekretariat DPRD Jeneponto yang terbukti terlibat berpotensi dijerat berlapis, antara lain: