Overview
SulawesiPos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bone terus bergulir dan menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk anggota DPRD Bone periode 2019-2024, mantan Pj Bupati Bone H Andi Islamuddin, hingga terbaru mantan Pj Sekretaris Daerah Bone yang juga pernah menjabat Kepala BKPSDM Bone, Andi Muh Guntur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Muh Guntur dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026) terkait penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, mantan Camat Kajuara ini, beberapa kali mangkir dari pemanggilan kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H., M.H., membenarkan bahwa nama Andi Muh Guntur masuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan.
“Untuk tahun 2025 memang pernah beliau dipanggil. Tapi untuk tahun ini (2026), saya belum dapat informasinya dari seksi pidana khusus Kejati Sulsel apakah sudah diperiksa ataukah ada pemanggilan ulang,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan SulawesiPos.com, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Bone tahun 2023, Drs. Andi Islamuddin, juga telah memenuhi panggilan penyidik setelah surat pemanggilan terakhir bernomor B-472/P.4.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dilayangkan.
Soetarmi menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Belum pemeriksaan. Pihak-pihak yang diundang masih sebatas kepentingan klarifikasi,” tambah Soetarmi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Andi Muh Guntur belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait pemanggilan dirinya. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat balasan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp, Andi Muh Guntur belum memberikan tanggapan terkait pemanggilannya atas kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Bone Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya belanja natura Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar yang tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran proyek jalan yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
BPK juga mencatat dana hibah KONI Bone sebesar Rp139 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Tak hanya itu, terdapat dugaan praktik fee proyek hingga 20 persen yang disebut-sebut menjadi syarat bagi kontraktor, dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp125 miliar.
Bahkan, beredar kabar bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal dan proses lelang hanya bersifat formalitas administrasi.
Situasi kian memanas setelah Rumah Curhat Masyarakat (RCM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025.
Dalam laporannya, RCM menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone sebesar Rp5 miliar yang diduga dialihkan ke rekening pribadi oleh Plt Kepala BKAD.
Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan dana hibah KONI Rp6,6 miliar, proyek fiktif, serta praktik fee proyek 20 hingga 30 persen yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.
Aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan pun mendesak Kejati Sulsel mengambil langkah tegas.
“Mangkir tiga kali oleh seorang Sekda adalah pelecehan terhadap hukum. Kejati harus bertindak,” tegas salah satu pegiat RCM. (kar)