Overview
SulawesiPos.com – Upaya seorang saksi perkara dugaan korupsi untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Pria berinisial GRP (39) diamankan tim gabungan kejaksaan saat keberadaannya terdeteksi hendak melarikan diri.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah GRP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sejak surat pemanggilan terakhir dikirim, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan dinilai tidak menunjukkan itikad kooperatif.
Setelah diamankan, GRP langsung dipulangkan ke Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejari Sinjai.
“Bersangkutan (saksi) sudah diamankan dan diterbangkan dari Jakarta ke Makassar untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, keterangan GRP sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.
Operasi pengamanan melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel dengan dukungan Tabur Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI serta petugas pengamanan bandara.
Penangkapan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari GRP.
Kasus yang menjerat GRP berkaitan dengan proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah pada tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp13 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Sinjai telah menetapkan tiga tersangka, yakni SY selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, AA sebagai Direktur perusahaan yang sama, serta AL yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.