Overview
SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat kecamatan secara virtual.
Pelaksanaan Musrenbang daring ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang diterapkan Pemkab Bone, tanpa mengurangi substansi dan tujuan perencanaan pembangunan daerah.
Musrenbang yang dilaksanakan melalui video conference tersebut diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bone.
Kepada wartawan SulawesiPos.com, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bone, Andi Yusuf, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang virtual berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati mengamanatkan agar anggaran difokuskan pada program-program yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” ujar Andi Yusuf kepada SulawesiPos.com, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, meski dilaksanakan secara daring, Musrenbang tetap berjalan optimal. Bahkan, menurutnya, metode virtual dinilai lebih efektif dan efisien.
“Pelaksanaan Musrenbang virtual ini tidak mengurangi fungsinya. Bahkan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Musrenbang virtual tingkat kecamatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 11 hari, mulai 2 hingga 12 Februari 2026.
Sementara itu, Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menegaskan agar seluruh aparatur Pemda Bone senantiasa menjaga konsistensi terhadap tujuan dan sasaran berdasarkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap agar aparatur pemerintah serta seluruh stakeholders pembangunan dapat menerapkan dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya hasil dari Musrenbang nantinya,” tutupnya. (kar)
Efisiensi anggaran di Indonesia diberlakukan secara berkelanjutan, dimulai secara masif pada awal tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan PMK 56/2025.