Overview
Penetapan tersangka memicu langkah hukum lanjutan yang justru diarahkan kepada aparat kepolisian.
Perkara dugaan penipuan perjalanan umrah dengan nilai kerugian miliaran rupiah kini disorot publik.
Pengamat menilai respons tersebut berpotensi mengaburkan fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
SulawesiPos.com – Penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dugaan penipuan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan menuai respons kontroversial.
Alih-alih mengikuti proses hukum yang berjalan, mantan calon legislatif DPR RI sekaligus eks calon Wali Kota Palopo itu justru menempuh langkah pelaporan balik ke Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut ditujukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel serta Kepala Bidang Humas Polda Sulsel.
Langkah ini dilakukan setelah Putri Dakka dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilaporkan oleh puluhan calon jemaah, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Sikap tersebut mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D), Furqan.
Ia menilai tindakan melaporkan aparat penegak hukum justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Menurut Furqan, reaksi tersebut terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menilai ini sangat aneh. Mau protes atau marah (ditetapkan tersangka), tapi malah melaporkan ke Propam Mabes Polri. Ini sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” ujarnya Jumat (30/1/2026) dilansir dari Antara.
Ia juga mengingatkan agar pihak terkait tidak berspekulasi ataupun menggiring opini publik sebelum proses hukum selesai.
Furqan menekankan pentingnya menghadapi perkara secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kalau memang tidak benar dilakukan polisi, segara buktikan secara hukum,” tegasnya.