Overview
SulawesiPos.com – Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai memiliki modal sejarah yang kuat serta dukungan politik, namun tetap tidak dapat melangkahi mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar, Selasa (28/1/2026).
Sejumlah tokoh dan pemerhati Luwu Raya hadir membahas persoalan pemekaran dari dimensi sejarah hingga jalur formal ketatanegaraan.
Salah satu pembicara utama, pemerhati Luwu Raya sekaligus putra daerah Luwu, Drs Hidayat Hafied, menekankan bahwa kehendak pemekaran memiliki akar historis yang kuat dalam perjalanan Luwu bersama Republik Indonesia.
Ia menilai aspirasi tersebut telah dimaknai sebagai hak istimewa yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kehendak pemekaran provinsi atau Kabupaten Luwu itu adalah warisan sejarah,” ujar Hafied.
Menurut Hafied, dasar historis itu bersumber dari pengakuan lisan Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma sebagai bentuk penghormatan negara terhadap loyalitas dan kontribusi Luwu dalam perjuangan kemerdekaan.
“Momentum itu, momentum tersebut Soekarno mengeluarkan ucapan secara lisan kepada Andi Djemma bahwa Luwu dengan latarbelakang kesejarahan yang sangat ikhlas kepada Republik akan diberikan hak istimewa, diterjemahkan sebagai daerah istimewa, diterjemahkan sebagai provinsi,” bebernya.
Di sisi lain, mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan sekaligus tokoh asal Luwu, Armin Mustamin Toputiri, mengungkapkan bahwa ada surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut-sebut telah ditandatangani Datu Luwu bersama sejumlah pejabat daerah.
Menurut Armin, surat tersebut telah ia konfirmasi langsung kepada Datu Luwu.
“Ada, ndi’ sudah saya pegang,” ujarnya menirukan jawaban Datu Luwu saat ditanya mengenai surat dimaksud.
Armin menilai surat dukungan politik semacam itu justru dapat menjadi bagian dari sejarah politik atau legacy seorang gubernur yang mendukung pemekaran, meskipun bukan penentu akhir.
“kan Anda tidak selamanya jadi gubernur, malah itu akan menjadi legacy Anda,” kata Armin.
Namun demikian, Armin mengingatkan bahwa proses pemekaran tidak bisa berhenti pada simbol dukungan politik semata.
Menurutnya, tahapan formal yang diatur undang-undang tetap menjadi prasyarat utama yang harus dilewati secara berjenjang.
“UU itu mengatakan rapat paripurna DPRD masing-masing, di daerah mengadakan rapat di DPRD tentang persetujuan pembentukan daerah, itu salah satu proses yang harus dilewati,” ujarnya.
Armin menambahkan, persetujuan DPRD kabupaten/kota tersebut selanjutnya diajukan oleh kepala daerah kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus sebagai bagian dari prosedur resmi pemekaran wilayah.