Overview
Penyidik Polres Bone masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui kerugian negara dari pengadaan bahan makanan taruna di Poltek KP Bone.
Sebanyak 43 saksi, termasuk vendor, telah diperiksa, sementara direktur kampus belum dimintai keterangan dan PPK terkait telah meninggal dunia.
Dugaan penyimpangan mencakup ketidakpatuhan penyedia terhadap spesifikasi dan volume barang serta PPK tidak melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bahan
SulawesiPos.com – Penyidik Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan di Poltek KP Bone
SulawesiPos.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan bahan makanan untuk taruna di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Bone.
“Untuk sementara, kita masih menunggu hasil audit dari BPK terkait kerugian negara atas kasus yang ditangani,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, kepada SulawesiPos.com, Rabu (28/1/2026).
Alvin menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi, termasuk vendor penyedia barang.
Namun, Direktur Poltek KP Bone belum diperiksa sebagai saksi, sementara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, pihak Poltek KP Bone memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengadaan bahan makanan taruna
Direktur Poltek KP Bone, Muhammad Hery Riyadi Alauddin maupun humas kampus tidak merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Poltek KP Bone merupakan perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, berlokasi di Kelurahan Wae Tuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kampus ini beroperasi sejak 2016, fokus pada pendidikan teknik budidaya dan kelautan, dengan kurikulum berstandar internasional berbasis teaching room factory untuk mencetak SDM profesional.
Kasus dugaan korupsi ini meliputi dua tahap pengadaan, yakni Januari-Agustus 2023 dan September-Desember 2023.
Kasus mulai diusut pada 21 Maret 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada 11 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika Politeknik KP Bone mendapatkan anggaran dari APBN melalui Kementerian Kelautan Perikanan senilai Rp 5.703.522.000 pada Januari-Agustus 2023.
UKPBJ KKP Politeknik KP Bone lalu membuka tender terkait pengadaan bahan makanan dengan pagu anggaran Rp 3.955.754.000.
Dari 10 perusahaan yang membuka tender, hanya CV Hamid Mitra Mandiri yang mengajukan penawaran senilai Rp 3.635.267.070, dan ditetapkan sebagai pemenang melalui surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) nomor B.002/BRSDM-POLTEK.BN/pl.420/I/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Setelah itu, PPK perempuan berinisial AR melakukan perjanjian kontrak bersama dengan Direktur CV Hamid Mitra Mandiri.
AR melakukan adendum kontrak dengan nomor tanggal 25 Mei 2023 Rp 3.955.740.250 dengan alasan penambahan volume bahan makan taruna pada bulan Agustus tahun 2023 oleh UKPBJ KKP terkait kegiatan pengadaan bahan makanan taruna untuk tahap II tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 1.747.768.000.
Pada tahap kedua, 24 perusahaan membuka tender, namun hanya tiga yang mengajukan penawaran, yaitu CV Mintang Jaya Perkasa (Rp 1,61 miliar), CV Hamid Mitra Mandiri (Rp 1,64 miliar), dan CV Harvist Jaya Bersama (Rp 1,67 miliar).
Pokja UKPBJ kembali menetapkan CV Hamid Mitra Mandiri sebagai pemenang.
Setelah penandatangan kontrak tahap I dan II oleh PPK, Pokja UKPBJ menyampaikan kepada pemenang terkait pembagian komitmen.
Dalam komitmen tersebut, penyedia menyiapkan barang atau jasa sebanyak 60% untuk PPK dan 40% untuk penyedia, yang dibuktikan dengan penyerahan uang, baik secara transfer yang termuat dalam rekening PPK sendiri.
Dalam pelaksanaan kontrak, penyedia tidak memenuhi kewajiban menyediakan barang sesuai spesifikasi dan volume yang telah ditentukan.
Selain itu, setelah barang atau bahan yang dikirim pihak penyedia, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang atau bahan terkait kualitas dan kuantitas bahan yang telah diterima. (kar)