SulawesiPos.com – Wacana pemekaran wilayah Luwu Raya kembali mengemuka seiring menguatnya aspirasi daerah di tengah dinamika kebijakan otonomi daerah.
Pemerhati Luwu Raya menilai aspirasi tersebut merupakan warisan sejarah yang dimaknai sebagai hak istimewa yang turun dari generasi ke generasi.
Isu tersebut dibahas secara khusus dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar pada Selasa, 28 Januari 2026.
Salah satu pembicara utama, pemerhati Luwu Raya sekaligus putra daerah Luwu, Drs Hidayat Hafied, menegaskan bahwa kehendak pemekaran tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah panjang Luwu dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Kehendak pemekaran provinsi atau Kabupaten Luwu itu adalah warisan sejarah,” ujar Hafied.
Ia menyinggung peran Kerajaan Luwu dalam sejarah kemerdekaan Indonesia yang sejajar dengan Kerajaan Yogyakarta. Namun, pada fase pascakemerdekaan, perjalanan tersebut tidak berjalan mudah akibat masuknya kembali penjajahan kolonial Belanda.
“Luwu apanya kita mengendaki apa, Pak? Kerajaan yang pertama dan mengakui yang ada di belakang proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Kerajakan Yogya dan Kerajaan Luwu,” kata dia.
Masuknya Belanda, lanjut Hafied, memicu terjadinya pembantaian dan pemberontakan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Luwu. Pada masa itu, Soekarno muda berdiri di bawah kepemimpinan Andi Djemma untuk berjuang dan melawan.
Dalam dinamika tersebut, Andi Djemma sempat ditangkap. Selanjutnya, melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda dan Hindia Belanda mengakhiri Indonesia Serikat, dan Andi Djemma sebagai Datu Luwu dibebaskan untuk kembali ke tanah Luwu.
“Bentuk kenegaraan saat itu adalah Serikat, Republik Indonesia hanya ada di Yogya, Indonesia Timur hanya ada di Indonesia Timur. Soekarno mengambil keputusan penting kembali ke Republik Indonesia, RIS dibubarkan. Saat itu Soekarno memilih (wilayah), termasuk ke Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Menurut Hafied, terdapat pengakuan lisan dari Presiden Soekarno yang kemudian dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap latar belakang kesejarahan Luwu.
“Momentum itu, momentum tersebut Soekarno mengeluarkan ucapan secara lisan kepada Andi Djemma bahwa Luwu dengan latarbelakang kesejarahan yang sangat ikhas kepada Republik akan diberikan hak istimewa, diterjemahkan sebagai daerah istimewa, diterjemahkan sebagai provinsi,” bebernya.
“Itulah warisan kesejarahan dari generasi ke generasi, tidak putus,” tambah Hafied.
Forum diskusi ini digelar di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo No. 3, Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan isu pemekaran Luwu Raya.
Turut hadir dalam forum tersebut mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri, serta perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, S.STP., M.Si, yang memberikan perspektif dari sisi legislatif dan birokrasi pemerintahan daerah.