SulawesiPos.com – Wacana pemekaran Luwu Raya kembali mengemuka seiring menguatnya aspirasi daerah di tengah dinamika kebijakan otonomi daerah.
Aspirasi tersebut dinilai bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan berakar dari warisan sejarah panjang yang diwariskan lintas generasi.
Pemerhati Luwu Raya menilai aspirasi pemekaran itu merupakan hak istimewa yang bersumber dari peran historis Luwu dalam perjalanan bangsa Indonesia dan hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
Isu ini dibahas secara khusus dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar pada Selasa, 28 Januari 2026.
Salah satu pembicara utama, pemerhati Luwu Raya sekaligus putra daerah Luwu, Drs Hidayat Hafied, menegaskan bahwa kehendak pemekaran tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah panjang Luwu.
“Kehendak pemekaran provinsi atau Kabupaten Luwu itu adalah warisan sejarah,” ujarnya dalam forum diskusi pada Selasa (28/1/2026).
Hafied menyinggung peran Kerajaan Luwu dalam sejarah kemerdekaan Indonesia yang sejajar dengan Kerajaan Yogyakarta sebagai kerajaan yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Luwu apanya kita mengendaki apa, Pak? Kerajaan yang pertama dan mengakui yang ada di belakang proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Kerajakan Yogya dan Kerajaan Luwu,” kata Hafied.
Namun, ia menegaskan bahwa perjalanan sejarah tersebut tidak berjalan lurus. Pascakemerdekaan, Belanda kembali masuk ke Indonesia dan memicu pembantaian serta pemberontakan di sejumlah wilayah, termasuk di Luwu.
Pada masa itu, Soekarno muda berdiri di bawah kepemimpinan Andi Djemma untuk berjuang dan melawan penjajahan. Dalam dinamika tersebut, Andi Djemma sempat ditangkap.
Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda dan Hindia Belanda mengakhiri Republik Indonesia Serikat.
Andi Djemma sebagai Datu Luwu kemudian dibebaskan untuk kembali ke tanah Luwu.
“Bentuk kenegaraan saat itu adalah Serikat, Republik Indonesia hanya ada di Yogya, Indonesia Timur hanya ada di Indonesia Timur. Soekarno mengambil keputusan penting kembali ke Republik Indonesia, RIS dibubarkan. Saat itu Soekarno memilih (wilayah), termasuk ke Sulawesi Selatan,” jelas Hafied.
Menurut Hafied, terdapat pengakuan lisan dari Presiden Soekarno yang kemudian dimaknai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap latar belakang kesejarahan Luwu.
“Momentum itu, momentum tersebut Soekarno mengeluarkan ucapan secara lisan kepada Andi Djemma bahwa Luwu dengan latarbelakang kesejarahan yang sangat ikhas kepada Republik akan diberikan hak istimewa, diterjemahkan sebagai daerah istimewa, diterjemahkan sebagai provinsi,” beber Hafied.
“Itulah warisan kesejarahan dari generasi ke generasi, tidak putus,” tambahnya.
Hafied menuturkan bahwa penagihan atas janji tersebut telah dilakukan sejak era pemerintahan daerah terdahulu, termasuk pada masa Bupati Andi Rompegading.
“Sampai dengan Bupati Andi Rompegading juga meminta kepada pemerintah pusat terhadap janji presiden Soekarno. Catatannya di sini janji Ir Soekarno kepada Datu Luwu adalah janji kepala negara, bukan personal. Jadi kepala negara karena kehadirannya di Sulawesi Selatan pada saat itu adalah Kepala Negara sebagai Presiden,” jelas Hafied.
Ia mengungkapkan bahwa anak Andi Rompegading pernah menyampaikan bahwa ketika ayahnya menjabat sebagai bupati, ia harus menandatangani usulan DPR-JR untuk diajukan ke Jakarta. Namun, upaya tersebut terhenti karena Andi Rompegading dimutasi ke Makassar dan wacana pemekaran kembali terputus.
Upaya pemekaran kembali menguat saat Prof Mansyur Ramli menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Luwu (KKL).
“Pada saat Prof Mansyur Ramli jadi ketua KKL (Kerukunan Keluarga Luwu) ada panitia, ada tim yang dibentuk untuk pemekaran ini provinsi,” ujar Hafied.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, syarat pembentukan provinsi masih memungkinkan karena ketentuan undang-undang mensyaratkan tiga daerah otonom.
“Maka mulai rancangan-rancangan yang berdasarkan konstitusi sudah berbeda keadaan, ada UU pada saat itu, tiga daerah otonomis untuk memenuhi syarat 1 provinsi, Luwu dimekarkan,” katanya.
Di masa kepemimpinan Bupati Kamrul Kassim, Luwu kemudian dimekarkan menjadi Luwu Utara, selanjutnya Luwu Timur, dan Palopo dimekarkan menjadi kota. Namun perubahan regulasi kembali menjadi hambatan.
Syarat pembentukan provinsi berubah dari tiga menjadi lima daerah otonom. Setelah itu, upaya difokuskan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, tetapi kembali terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“10 tahun di bawah kepemimpinan oleh Jokowi, istirahat. Istirahat ini dalam artian action provinsi Luwu Raya. Kali ini mekar kembali, hidup kembali dengan harapan ada diskresi dari presiden Prabowo atau ada harapan untuk mencabut Moratorium tersebut untuk mewujudkan provinsi Luwu Raya,” ujarnya.
Hafied menegaskan bahwa pemekaran Luwu Raya merupakan keharusan sejarah.
“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan bahwa yang pertama Provinsi Luwu Raya adalah keharusan sejarah menurut saya, menurut keyakinan saya warisan sejarah ini akan terus berlanjut sampai dengan terwujud,” tegasnya.
Forum Diskusi Luwu Raya ini digelar di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo No. 3, Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta pemangku kepentingan.
Turut hadir mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri, serta perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, S.STP., M.Si, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Drs. H. Jufri Rahman, M.Si.