Categories: Sulsel

Diskusi Luwu Raya: Di antara Aturan Negara dan Warisan Sejarah, Pemekaran Terjepit Syarat Administratif

Overview

  • Aksi demonstrasi dan blokade Jalan Trans Sulawesi mendorong kembali isu pemekaran Provinsi Luwu Raya.
  • Pemprov Sulsel menilai Luwu Raya layak secara ekonomi, tetapi belum memenuhi syarat minimal lima kabupaten/kota.
  • Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi kunci administratif perjuangan Provinsi Luwu Raya, didukung spirit sejarah Kerajaan Luwu.

SulawesiPos.com – Wacana pemekaran wilayah Luwu Raya kembali menguat di Sulawesi Selatan (Sulsel), menyusul gelombang aspirasi publik yang memuncak dalam aksi demonstrasi besar-besaran hingga memicu blokade Jalan Trans Sulawesi selama lima hari beberapa waktu lalu.

Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan bahwa Luwu Raya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan layak secara ekonomi untuk menjadi provinsi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut belum cukup tanpa terpenuhinya persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Jufri, pembentukan provinsi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota.

Saat ini, wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Kondisi ini dinilai menjadi kendala administratif utama dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Dari aspek potensi, besar. Tapi kita masih punya syarat administratif, yaitu Luwu Tengah. Karena itu muncul aspirasi agar Luwu Tengah segera dimekarkan,” jelas Jufri Rahman.

Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah tetap memungkinkan sepanjang seluruh ketentuan administrasi dan hukum dapat dipenuhi.

Administrasi Teknis, Spirit Sejarah Jadi Fondasi Perjuangan

Di sisi lain, pemerhati Luwu Raya sekaligus putra daerah Luwu, Drs. Hidayat Hafied, membenarkan adanya kendala administratif akibat perubahan regulasi pemekaran daerah.

Menurutnya, pada awalnya pembentukan provinsi cukup memenuhi syarat tiga daerah otonom, namun kemudian berubah menjadi lima daerah.

Pada masa kepemimpinan Bupati Kamrul Kassim, lanjut Hafied, upaya pemekaran sempat diarahkan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

Namun, langkah tersebut terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berlangsung hampir satu dekade terakhir.

“10 tahun di bawah kepemimpinan oleh Jokowi, istirahat (melakukan gerakan pemekaran Luwu Raya). Istirahat ini dalam artian Provinsi Luwu Raya. Kali ini mekar kembali, hidup kembali dengan harapan ada diskresi dari presiden Prabowo atau ada harapan untuk mencabut Moratorium tersebut untuk mewujudkan provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi prioritas utama sebagai prasyarat administratif pembentukan Provinsi Luwu Raya dan akan diupayakan semaksimal mungkin.

Priority adalah Luwu Tengah itu yang kita akan tuangkan. Dan diskresi siapa pun gubernur, misalkan saya gubernur itu pun akan saya programkan jadi provinsi, jadi tidak akan menghilangkan semangat provinsi berdasarkan fatwa warisan kesejarahan. Yang lain itu teknis, perekonomian teknis, syarat administratif teknis, tetapi substansi tidak akan terjadi kalau tidak ada, tetapi spiritnya adalah warisan sejarah,” tegas Hafied.

Ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Luwu Raya tidak akan terhenti oleh pergantian kepemimpinan daerah, karena aspirasi tersebut telah hidup sejak masa Kerajaan Luwu, jauh sebelum Indonesia merdeka, meski hingga kini belum terwujud.

“Tadi saya katakan siapa pun gubernurnya ini warisan sejarah, orang Luwu tidak akan pernah menghianati petuah rajanya, tidak akan pernah,” jelas Hafied.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas Diskusi Luwu Raya bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar SulawesiPos.com di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo No. 3, Makassar.

Diskusi ini dimoderatori oleh Dosen Universitas Hasanuddin, Supratman, S.S., M.Sc., Ph.D., serta dihadiri mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel Armin Mustamin Toputiri, S.H., bersama sejumlah tokoh dan putra daerah Luwu.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Demo Luwu Raya luwu tengah Pemekaran Luwu Raya Provinsi Luwu Raya