Categories: Sulsel

Forum Pemekaran Daerah Terbentuk di Jeneponto, DOB Kembali Jadi Wacana

Overview

  • Pemerintah Provinsi Sulsel membuka ruang aspirasi pemekaran daerah, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat karena moratorium.

  • Wacana pembentukan DOB di Jeneponto menguat setelah terbentuknya forum pemekaran.

SulawesiPos.com – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menguat di Sulawesi Selatan seiring mencuatnya isu pemekaran di sejumlah wilayah, seperti Luwu Raya dan Bone.

Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan tidak menutup ruang bagi daerah yang ingin memperjuangkan pemekaran ke pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa aspirasi pembentukan DOB merupakan hak masyarakat dalam sistem demokrasi.

Namun, ia menekankan bahwa kewenangan akhir terkait pemekaran daerah berada di tangan pemerintah pusat, mengingat masih berlakunya kebijakan moratorium.

“Tidak ada kemampuan provinsi halangi pemekaran. Kalau pusat setuju, pasti jadi,” ujar Jufri, Senin (19/1/2026).

Menurut Jufri, saat ini terdapat lebih dari 300 usulan calon DOB di tingkat nasional yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat proses pemekaran membutuhkan perjuangan dan dukungan yang kuat, terutama di tingkat pusat.

Isu pemekaran ini juga mendapat respons dari berbagai daerah di Sulsel, salah satunya Kabupaten Jeneponto.

Sejumlah kalangan menilai pembentukan DOB dapat menjadi solusi atas persoalan pelayanan publik dan ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan, menyebut terbentuknya forum pemekaran daerah sebagai sinyal positif bagi masyarakat.

Ia menilai pemerintah daerah hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi secara signifikan.

“Jeneponto masih menghadapi persoalan serius, baik dari sisi jumlah penduduk miskin maupun capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ini menunjukkan perlunya terobosan kebijakan,” kata Gunawan dikutip dari BatasKota.id Senin (26/1/2026).

Selain itu, Gunawan menyoroti luas wilayah Jeneponto yang dinilai telah memenuhi syarat administratif untuk pemekaran.

Ia menyebut jarak tempuh dari wilayah barat, seperti Desa Barana, menuju pusat pemerintahan kabupaten bisa mencapai lebih dari satu jam, dengan kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya memadai.

Menurutnya, kondisi geografis tersebut turut berdampak pada efektivitas pelayanan publik, sehingga wacana pemekaran daerah layak dikaji lebih lanjut sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Jeneponto